Kumpulkan dokumen-dokumen yang dapat mendukung klaim Anda bahwa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti:
- Kartu identitas (KTP/Paspor) yang masih berlaku.
- Buku tabungan dan kartu ATM.
- Bukti transaksi yang sah, seperti invoice atau kwitansi.
- Surat keterangan dari pihak berwenang jika ada.
3. Ajukan Permohonan Pembukaan Blokir
Datangi kantor cabang bank Anda dan ajukan permohonan secara resmi untuk membuka blokir rekening. Sampaikan semua dokumen pendukung dan jelaskan situasi Anda dengan jujur.
4. Koordinasi dengan PPATK dan Aparat Penegak Hukum
Jika diperlukan, bank akan berkoordinasi dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk proses verifikasi lebih lanjut. Bersikaplah kooperatif selama proses ini berlangsung.
5. Menunggu Proses Verifikasi
Proses verifikasi dapat memakan waktu, tergantung pada kompleksitas kasus. Selama menunggu, pastikan Anda tetap menjaga komunikasi dengan pihak bank dan memberikan informasi tambahan jika diminta.
Pencegahan agar Rekening Tidak Diblokir
Untuk menghindari pemblokiran rekening di masa depan, perhatikan hal-hal berikut:
Baca Juga: Jawa Barat Jadi Wilayah Paling Banyak Melakukan Transaksi Judol pada Kuartal I Tahun 2025
- Hindari terlibat dalam aktivitas ilegal atau mencurigakan.
- Jangan meminjamkan rekening Anda kepada orang lain untuk digunakan dalam transaksi yang tidak jelas.
- Gunakan identitas asli dan valid saat membuka rekening.
- Laporkan segera kepada bank jika ada aktivitas mencurigakan pada rekening Anda.
Pemblokiran rekening oleh PPATK merupakan langkah preventif dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya. Jika Anda mengalami pemblokiran, tetap tenang dan ikuti prosedur yang telah dijelaskan di atas. Dengan sikap kooperatif dan penyediaan dokumen yang diperlukan, proses pembukaan blokir dapat berjalan lebih lancar.
Ingatlah untuk selalu menjaga integritas dalam setiap transaksi keuangan dan waspada terhadap aktivitas yang dapat merugikan Anda secara hukum dan finansial. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama