Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru

M Nurhadi

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:16 WIB
Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru
Ilustrasi (Freepik.com/jcomp)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen dalam menertibkan dan melindungi konsumen layanan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, terlebih dengan iklan berlebihan seperti "pinjol tanpa KTP". Melalui serangkaian aturan terbaru yang berlaku sejak tahun 2024, OJK memperketat berbagai aspek operasional pinjol, mulai dari pembatasan bunga dan biaya pinjaman, penentuan batas waktu penagihan, hingga penegasan tanggung jawab penyelenggara atas tindakan debt collector. 

Keberadaan debt collector dalam industri pinjol diakui oleh OJK sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan pembayaran utang. Namun, OJK memberlakukan batasan dan rambu-rambu yang ketat dalam praktik penagihan. Seluruh aturan terkait pinjol, termasuk mekanisme penagihan oleh debt collector, sudah diatur dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) serta Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Salah satu poin penting dalam hal ini adalah pembatasan waktu penagihan. Para penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan kepada debitur melebihi pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini bertujuan untuk melindungi privasi dan kenyamanan debitur dari potensi gangguan penagihan di luar jam kerja yang wajar.

Lebih lanjut, OJK melalui Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Agusman, menegaskan bahwa tanggung jawab atas seluruh proses penagihan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara pinjol. Artinya, jika penyelenggara bekerja sama dengan pihak ketiga atau menggunakan jasa debt collector, segala tindakan dan perilaku debt collector tersebut menjadi tanggung jawab mutlak dari penyelenggara pinjol yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara memiliki kendali dan bertanggung jawab atas praktik penagihan yang dilakukan oleh mitra mereka.

Ketentuan-ketentuan dalam peta jalan LPPBBTI ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK bahkan mengancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penagihan, termasuk memberikan informasi yang tidak benar kepada nasabah.

Rincian Aturan Terbaru OJK untuk Industri Pinjol:

Berikut adalah rangkuman aturan terbaru OJK yang berlaku sejak tahun 2024 untuk bisnis pinjol:

1. Penurunan Batas Maksimal Bunga dan Biaya Pinjaman

OJK secara bertahap menurunkan batas maksimal bunga dan biaya lain yang boleh dikenakan oleh platform pinjol. Berdasarkan peta jalan LPBBTI dan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, batas maksimal manfaat ekonomi (termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya platform) untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (kurang dari 1 tahun) ditetapkan sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan. Batasan ini berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberlakukan batas maksimal bunga harian sebesar 0,4%.

baca juga

2. Pengaturan Bertahap Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur besaran denda keterlambatan pembayaran secara bertahap. Untuk pinjaman sektor produktif, denda maksimal ditetapkan 0,1% per hari pada tahun 2024 dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Sementara untuk sektor konsumtif, denda maksimal adalah 0,3% per hari mulai tahun 2024, kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025, dan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026.

3. Pembatasan Jumlah Pinjaman Maksimal di Tiga Platform

Guna mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang merugikan konsumen, OJK membatasi jumlah platform pinjol yang dapat digunakan oleh seorang debitur maksimal tiga platform. Penyelenggara juga diwajibkan untuk mengevaluasi kemampuan bayar kembali (affordability) calon debitur sebelum menyalurkan pinjaman.

4. Pembatasan Waktu Penagihan Hingga Pukul 20.00

OJK secara tegas membatasi waktu penagihan bagi penyelenggara pinjol kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku untuk semua metode penagihan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 16:59 WIB

Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi

Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 15:04 WIB

Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap

Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 07:48 WIB

Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 06:59 WIB

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 18:50 WIB

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 10:09 WIB

Terkini

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Pendapatan Barito Pacific Melonjak 56%, Laba Bersih Tembus US$616 Juta

Pendapatan Barito Pacific Melonjak 56%, Laba Bersih Tembus US$616 Juta

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:09 WIB

Floral, Fruity, atau Woody? Kenali Karakter Aroma Sebelum Memilih Parfum

Floral, Fruity, atau Woody? Kenali Karakter Aroma Sebelum Memilih Parfum

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:08 WIB

Cegah Balap Liar! JLNT Antasari Ditutup Tiap Akhir Pekan Mulai 14 November

Cegah Balap Liar! JLNT Antasari Ditutup Tiap Akhir Pekan Mulai 14 November

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:53 WIB

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:43 WIB

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

×