Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 20 Mei 2025 | 07:16 WIB
Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru
Ilustrasi (Freepik.com/jcomp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

OJK juga mengatur besaran denda keterlambatan pembayaran secara bertahap. Untuk pinjaman sektor produktif, denda maksimal ditetapkan 0,1% per hari pada tahun 2024 dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Sementara untuk sektor konsumtif, denda maksimal adalah 0,3% per hari mulai tahun 2024, kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025, dan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026.

3. Pembatasan Jumlah Pinjaman Maksimal di Tiga Platform

Guna mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang merugikan konsumen, OJK membatasi jumlah platform pinjol yang dapat digunakan oleh seorang debitur maksimal tiga platform. Penyelenggara juga diwajibkan untuk mengevaluasi kemampuan bayar kembali (affordability) calon debitur sebelum menyalurkan pinjaman.

4. Pembatasan Waktu Penagihan Hingga Pukul 20.00

OJK secara tegas membatasi waktu penagihan bagi penyelenggara pinjol kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku untuk semua metode penagihan.

5. Pengetatan Aturan dan Etika Penagihan

Penyelenggara pinjol dilarang menggunakan ancaman, intimidasi (baik fisik maupun verbal), serta tindakan negatif lainnya yang mengandung unsur SARA, merendahkan harkat dan martabat, atau melakukan cyber bullying terhadap debitur, kontak darurat, rekan kerja, maupun keluarga debitur.

6. Penggunaan Kontak Darurat

OJK menegaskan bahwa informasi kontak darurat yang diberikan oleh debitur hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur jika sulit dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan kepada pemilik kontak darurat. Penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak darurat sebelum mencantumkannya dan mendokumentasikan persetujuan tersebut.

Baca Juga: 4 Cara Hadapi Teror Galbay Pinjol, Ganti Nomor WhatsApp hingga Lapor Polisi!

7. Asuransi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI