Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru

M Nurhadi

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:16 WIB
Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru
Ilustrasi (Freepik.com/jcomp)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen dalam menertibkan dan melindungi konsumen layanan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, terlebih dengan iklan berlebihan seperti "pinjol tanpa KTP". Melalui serangkaian aturan terbaru yang berlaku sejak tahun 2024, OJK memperketat berbagai aspek operasional pinjol, mulai dari pembatasan bunga dan biaya pinjaman, penentuan batas waktu penagihan, hingga penegasan tanggung jawab penyelenggara atas tindakan debt collector

Keberadaan debt collector dalam industri pinjol diakui oleh OJK sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan pembayaran utang. Namun, OJK memberlakukan batasan dan rambu-rambu yang ketat dalam praktik penagihan. Seluruh aturan terkait pinjol, termasuk mekanisme penagihan oleh debt collector, sudah diatur dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) serta Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Salah satu poin penting dalam hal ini adalah pembatasan waktu penagihan. Para penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan kepada debitur melebihi pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini bertujuan untuk melindungi privasi dan kenyamanan debitur dari potensi gangguan penagihan di luar jam kerja yang wajar.

Lebih lanjut, OJK melalui Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Agusman, menegaskan bahwa tanggung jawab atas seluruh proses penagihan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara pinjol. Artinya, jika penyelenggara bekerja sama dengan pihak ketiga atau menggunakan jasa debt collector, segala tindakan dan perilaku debt collector tersebut menjadi tanggung jawab mutlak dari penyelenggara pinjol yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara memiliki kendali dan bertanggung jawab atas praktik penagihan yang dilakukan oleh mitra mereka.

Ketentuan-ketentuan dalam peta jalan LPPBBTI ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK bahkan mengancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penagihan, termasuk memberikan informasi yang tidak benar kepada nasabah.

Rincian Aturan Terbaru OJK untuk Industri Pinjol:

Berikut adalah rangkuman aturan terbaru OJK yang berlaku sejak tahun 2024 untuk bisnis pinjol:

1. Penurunan Batas Maksimal Bunga dan Biaya Pinjaman

OJK secara bertahap menurunkan batas maksimal bunga dan biaya lain yang boleh dikenakan oleh platform pinjol. Berdasarkan peta jalan LPBBTI dan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, batas maksimal manfaat ekonomi (termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya platform) untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (kurang dari 1 tahun) ditetapkan sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan. Batasan ini berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberlakukan batas maksimal bunga harian sebesar 0,4%.

baca juga

2. Pengaturan Bertahap Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur besaran denda keterlambatan pembayaran secara bertahap. Untuk pinjaman sektor produktif, denda maksimal ditetapkan 0,1% per hari pada tahun 2024 dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Sementara untuk sektor konsumtif, denda maksimal adalah 0,3% per hari mulai tahun 2024, kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025, dan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026.

3. Pembatasan Jumlah Pinjaman Maksimal di Tiga Platform

Guna mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang merugikan konsumen, OJK membatasi jumlah platform pinjol yang dapat digunakan oleh seorang debitur maksimal tiga platform. Penyelenggara juga diwajibkan untuk mengevaluasi kemampuan bayar kembali (affordability) calon debitur sebelum menyalurkan pinjaman.

4. Pembatasan Waktu Penagihan Hingga Pukul 20.00

OJK secara tegas membatasi waktu penagihan bagi penyelenggara pinjol kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku untuk semua metode penagihan.

5. Pengetatan Aturan dan Etika Penagihan

Penyelenggara pinjol dilarang menggunakan ancaman, intimidasi (baik fisik maupun verbal), serta tindakan negatif lainnya yang mengandung unsur SARA, merendahkan harkat dan martabat, atau melakukan cyber bullying terhadap debitur, kontak darurat, rekan kerja, maupun keluarga debitur.

6. Penggunaan Kontak Darurat

OJK menegaskan bahwa informasi kontak darurat yang diberikan oleh debitur hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur jika sulit dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan kepada pemilik kontak darurat. Penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak darurat sebelum mencantumkannya dan mendokumentasikan persetujuan tersebut.

7. Asuransi

Untuk melindungi pemberi pinjaman (lender), OJK mewajibkan penyelenggara pinjol P2P untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan berizin OJK.

Dengan serangkaian aturan yang semakin ketat ini, OJK berupaya menciptakan industri pinjol yang lebih bertanggung jawab dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Masyarakat sebagai pengguna layanan pinjol diharapkan untuk lebih bijak dan memahami hak serta kewajiban mereka. Penyelenggara pinjol juga dituntut untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 16:59 WIB

Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi

Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 15:04 WIB

Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap

Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 07:48 WIB

Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 06:59 WIB

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 18:50 WIB

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 10:09 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×