Dinilai Ancam Ekonomi Rakyat, Pemerintah Diminta Bijak Keluarkan Kebijakan Soal Rokok

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 20 Mei 2025 | 08:06 WIB
Dinilai Ancam Ekonomi Rakyat, Pemerintah Diminta Bijak Keluarkan Kebijakan Soal Rokok
Penjual rokok eceran di Pontianak, Kalimantan Barat, sedang menjajakan barang dagangannya, Sabtu (3/8/2024). (Suara.com/Maria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang mengatur penjualan rokok kekinian menjadi sorotan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta aturan turunannya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Regulasi ini dinilai berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional, terutama di sektor pertanian dan industri padat karya seperti tembakau serta makanan dan minuman, yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Beberapa ketentuan dalam PP 28/2024, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan Iklan di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging), dinilai dapat mematikan ekosistem industri hasil tembakau nasional.

Tak hanya itu, pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan dan minuman juga dikhawatirkan akan menekan sektor industri yang selama ini menopang ekonomi rakyat. Industri hasil tembakau serta makanan dan minuman sejatinya menjadi sektor strategis yang sangat erat dengan sektor pertanian dan dikenal padat karya karena menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari hulu hingga hilir.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, mengatakan, pemerintah perlu lebih bijak dalam menyusun kebijakan yang berdampak luas terhadap rakyat kecil.

"Kami di Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap petani dan pekerja di sektor ini," ujarnya di Jakarta seperti dikutip, Selasa (20/5/2025).

Lonjakan PHK yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di berbagai sektor, menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan yang terlalu restriktif bisa mempercepat krisis ketenagakerjaan. Pembentukan Satgas PHK oleh Presiden Prabowo pun menjadi pengakuan bahwa situasi ini perlu direspons secara serius.

"Kalau kita ingin pemerataan ekonomi, mulailah dari desa, dari petani. Perkebunan rakyat ini fondasi. Dengan memperkuat mereka, ekonomi desa tumbuh, lapangan kerja tercipta, kemiskinan berkurang. Itu sejalan dengan program besar Presiden Prabowo lewat Asta Cita, membangun dari pinggiran, memastikan semua rakyat merasakan manfaat pembangunan, bukan hanya di kota," kata Nurhadi.

Dirinya menyebut, PP 28/2024 justru bertentangan dengan arah pembangunan nasional yang menekankan kedaulatan ekonomi dan penguatan sektor domestik. Target pertumbuhan ekonomi 8 persen akan sulit tercapai jika industri strategis ditekan oleh regulasi yang tidak berpihak pada rakyat.

Baca Juga: Pemerintah Gunakan Inovasi Teknologi dan Pendekatan Ilmiah untuk Pembangunan Nasional

Jangan sampai, sambung Nurhadi, ada regulasi yang justru mematikan industri nasional dan memperburuk kesejahteraan rakyat. Ia pun menegaskan parlemen akan terus mengawasi dan mendorong sinergi lintas sektor antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI