OJK akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batas manfaat ekonomi, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, dinamika industri LPBBTI, serta kemampuan masyarakat.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menetapkan aturan yang jelas mengenai batas maksimal bunga pinjol untuk melindungi masyarakat dari praktik rentenir digital.
OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia terus berupaya menertibkan praktik pinjaman digital yang merugikan konsumen. Salah satu langkah krusial yang diambil adalah menetapkan batasan maksimal bunga pinjol.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa biaya pinjaman tetap wajar dan tidak memberatkan peminjam hingga terjerat dalam lingkaran utang yang tak berkesudahan. Meskipun demikian, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memahami hak-hak mereka sebagai konsumen layanan pinjol.
OJK memberlakukan aturan yang berbeda untuk pinjaman jangka pendek (payday loan) dan pinjaman jangka panjang. Untuk pinjaman jangka pendek yang biasanya memiliki tenor kurang dari 30 hari, OJK telah menetapkan batas maksimal bunga dan biaya-biaya lainnya secara harian. Sementara itu, untuk pinjaman jangka panjang, batas maksimal bunga biasanya ditetapkan secara bulanan atau tahunan. Penting untuk dicatat bahwa aturan ini dapat berubah dan diperbarui oleh OJK sesuai dengan perkembangan industri dan kebutuhan perlindungan konsumen.