Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PI resmi melantik eks Kapolda Riau Irjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang baru pada Senin (19/5/2025). Profil Iqbal pun disorot, termasuk jumlah kekayaan yang tertera dalam LHKPN dan gaji yang bakal diterimanya.
Muhammad Iqbal dilantik menggantikan Rahman Hadi yang kini menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Legislasi Ahli Utama. Pelantikan ini diselenggarakan secara sederhana di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, dihadiri oleh pimpinan DPD, pejabat tinggi, dan sejumlah undangan.
Muhammad Iqbal menamatkan pendidikan di Akademi Kepolisian pada 1991. Tak berhenti sampai di situ, Iqbal juga berkesempatan menimba ilmu spesialisasi lalu lintas di Belanda, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) hingga Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespimpol) serta terakhir Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Iqbal memulai karier sebagai Perwira Pengamat dan Pengendali di Polresta Banjarmasin pada 1992 tak lama setelah dia lulus. Kariernya terus menanjak hingga mengisi sejumlah jabatan strategis seperti Kapolrestabes Surabaya (2016), Kapolda NTB (2020), dan Kapolda Riau (2021).
Kekayaan Muhammad Iqbal Irjen Mohammad Iqbal disebut-sebut sebagai sosok kaplda terkaya di Indonesia karena punya harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp23 miliar per 2024.
Harta kekayaan Iqbal terdiri 6 aset tanah dan bangunan senilai total Rp 18.81 miliar yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Jakarta Utara dan Pekanbaru dengan status hasil sendiri. Selain itu isi garasi Iqbal terdiri 2 mobil yakni Toyota Alphard tahun 2019 senilai Rp880 juta dan Toyota Innova Venturer tahun 2017 senilai Rp287 juta.
Iqbal juga punya koleksi 4 sepeda motor yakni Honda PCX tahun 2018 senilai Rp20 juta, Honda CB tahun 2018 senilai Rp179 juta, Vespa Sprint tahun 2020 senilai Rp45 juta dan Honda Vario tahun 2017 senilai Rp11 juta. Semua harta kekayaan Iqbal berupa alat transportasinya ini punya total nilai Rp 1.4 miliar. Aset lainnya milik Iqbal adalah kas dan setara kas senilai Rp 2,7 miliar. Dari LHKPN ini, Iqbal tidak mempunyai utang sehingga total kekayaan bersihnya adalah Rp 23 miliar.
Dengan harta sebesar itu, gaji pokok Sekjen DPD RI yang hanya berada di kisaran Rp4,2 juta tentu tak bernilai apa – apa.
Baca Juga: Profil dan Pendidikan Mentereng Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab yang Meninggal Dunia!
Dalam sambutannya di acara pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen baru itu, Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin menekankan pentingnya jabatan Sekretaris Jenderal sebagai posisi strategis yang menjadi penggerak utama administratif dan kelembagaan DPD.
“Dengan latar belakang saudara sebagai personel Polri, saudara telah menunjukkan profesionalisme yang tinggi. Kami percaya pengalaman dan keahlian saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga ini dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Sultan Bachtiar Najamudin.
Pelantikan Muhammad Iqbal ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 9 Mei 2025. Dalam kesempatan itu, Sultan Bachtiar Najamudin juga menyampaikan bahwa pergantian pejabat adalah hal lumrah dalam upaya penyegaran dan optimalisasi kinerja lembaga.
Lebih jauh, Sultan Bachtiar Najamudin juga menggarisbawahi perlunya kolaborasi lintas lini dalam mendukung Sekjen baru, termasuk soliditas internal yang menurutnya merupakan satu korps meskipun berbeda uraian tugas.
“Kami meminta komitmen dan kerja sama seluruh jajaran. Saudara-saudara adalah satu korps, yaitu korps Sekretariat Jenderal DPD RI,” tegas Sultan Bachtiar Najamudin.
Sultan Bachtiar Najamudin turut memberikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya, Rahman Hadi, atas dedikasi dan kontribusi selama menjabat. Dia menyampaikan keyakinannya bahwa Rahman Hadi akan terus memberikan kontribusi bermakna dalam posisi barunya.