Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.482,878
LQ45 745,920
Srikehati 348,189
JII 516,980
USD/IDR 17.107

Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

Farah Nabilla | Rosiana Chozanah | Suara.com

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:04 WIB
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan
Ilustrasi - mengenal rukun asuransi syariah. (Freepik)

Suara.com - Asuransi syariah semakin berkembang pesat di Indonesia sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan finansial tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah mengedepankan sistem berbagi risiko (risk sharing) dengan konsep ta'awun atau tolong-menolong antar peserta.

Hal itu menjadikan asuransi syariah sebagai instrumen keuangan yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan dan keadilan dalam bertransaksi.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK mencatat tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia mencapai 43,42 persen, sedangkan inklusi keuangan syariah baru 13,41 persen.

Meski begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa ada masyarakat yang masih meragukan kehalalan dari asuransi syariah. Padahal, segala hal tentang asuransi syariah sudah memiliki hukum dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ilustrasi pengajuan klaim asuransi. (Foto: Dok. Prudential Syariah)
Ilustrasi pengajuan klaim asuransi. (Foto: Dok. Prudential Syariah)

Pengertian Asuransi Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengartikan asuransi syariah sebagai sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong-menolong di antara para pemegang polis atau peserta.

Sementara berdasarkan Fatwa DSN MUI, asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi berbentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad.

Akad asuransi syariah yang dimaksud adalah tidak mengandung ghahar atau penipuan, maysir atau judi, riba, zhulm atau penganiayaan, riswah atau suap, barang haram dan maksiat.

Dalam Islam, asuransi syariah juga disebut tafakul atau tadhamun, ta'min.

Dasar Hukum Asuransi Syariah dalam Islam

Dalam praktiknya, perusahaan asuransi syariah wajib beroperasi sesuai dengan hukum Islam yang telah ditetapkan dan diakui oleh pemerintah. Aspek hukum yang mendasari asuransi syariah dapat dikaji dari berbagai sumber yang berbeda.

Berdasarkan laman resmi perusahaan asuransi Axa Mandiri, berikut dua dasar hukum asuransi syariah di Indonesia.

1. Hukum asuransi syariah sesuai Al-Qur'an

- Surat Al Maidah ayat 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

- Surat An Nisaa ayat 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”

- Hadist Riwayat Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

2. Hukum asuransi syariah sesuai Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Prinsip hukum asuransi konvensional mulanya dianggap bertentangan dengan syariat Islam.

Itulah sebabnya MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi berbasis syariah diperbolehkan di Indonesia. Fatwa yang menegaskan kehalalan asuransi syariah berada dalam:

- Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
- Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
- Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada - Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
- Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

Jenis Perjanjian dalam Asuransi Syariah

Asuransi syariah dijalankan berdasarkan perjanjian atau akad yang sesuai dengan aturan Islam. Akad ini menjadi dasar dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah. Berikut daftar jenis akad yang sering digunakan:

1. Akad Tabarru’

Akad ini berarti peserta asuransi memberikan sumbangan dalam bentuk dana tabarru’ yang dikumpulkan bersama. Dana ini digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah atau kesulitan.

Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana agar bisa digunakan secara adil dan transparan sesuai prinsip tolong-menolong dalam Islam.

2. Akad Tijarah

Ini adalah akad atau kesepakatan antara peserta asuransi dan perusahaan dengan tujuan bisnis atau keuntungan finansial.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Peserta mempercayakan pengelolaan dana tabarru’ kepada perusahaan asuransi. Sebagai imbalannya, perusahaan mendapatkan upah atas jasa pengelolaan tersebut.

4. Akad Mudharabah

Peserta memberikan izin kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru’ sebagai mudharib atau pihak pengelola dana. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana ini nantinya akan dibagi sesuai kesepakatan antara peserta dan perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kupas Tuntas Rukun Asuransi Syariah, Panduan Lengkap agar Akad Sah & Berkah

Kupas Tuntas Rukun Asuransi Syariah, Panduan Lengkap agar Akad Sah & Berkah

Lifestyle | Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:30 WIB

Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!

Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 13:34 WIB

MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?

MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?

Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 17:57 WIB

Terkini

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 19:27 WIB

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:55 WIB

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:25 WIB

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:22 WIB

OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB

Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi

Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:02 WIB

Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul

Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:56 WIB

Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen

Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:54 WIB

Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?

Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:50 WIB