Selama ini, narasi ketahanan pangan terpusat di Pulau Jawa dan sebagian Sumatera, sementara kawasan timur hanya dianggap sebagai penyangga.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Papua tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi mampu menjadi subjek kunci dalam arsitektur baru ketahanan pangan berbasis kawasan," jelasnya.
Freesca mencermati keberhasilan panen tanpa bahan kimia sintetis di Papua Selatan memberi pelajaran penting, yaitu modernisasi pertanian tidak selalu identik dengan mekanisasi.
Justru, menurut dia, konteks lokal dan kearifan ekologis dapat menghasilkan model pertanian berkelanjutan yang lebih resilien terhadap krisis iklim.
"Ini membuka peluang bagi pengembangan low-input agriculture berbasis komunitas, yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kondisi lokal," ujarnya.
Ia menilai di balik keberhasilan ini, terdapat peluang besar untuk membangun sistem pertanian inklusif berbasis co-production of knowledge, yakni kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat lokal.
Pendekatan ini memungkinkan dialog antara pengetahuan ilmiah dan kearifan lokal, menciptakan model pembangunan yang tidak top-down, melainkan kontekstual dan berkelanjutan.
"Edukasi yang dilakukan secara bertahap di Wanam merupakan bentuk nyata dari paradigma ini," terangnya.
Ke depan, menurut Freesca, program cetak sawah satu juta hektare harus dilihat bukan semata sebagai target kuantitatif, tetapi sebagai narasi ulang pembangunan yang memprioritaskan pinggiran sebagai pusat.
Melibatkan Haji Isam dan diprotes rakyat Papua
Untuk diketahui, proyek cetak satu juta hektare sawah baru di Papua ini melibatkan Andy Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, konglomerat asal Kalimantan.
Haji Isam ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membantu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam hal ketahanan pangan melalui program tersebut.
Secara umum, proyek cetak satu juta hektare sawah baru ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek ini bermula setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.
SK tersebut mengizinkan penggunaan kawasan hutan seluas 13.540 hektar di Kabupaten Merauke untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan atas nama Kementerian Pertahanan RI.
Kawasan yang digunakan meliputi Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.
PSN Merauke merupakan bagian dari Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke dengan target mencetak satu juta hektar sawah sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Namun, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mengungkap, lokasi proyek berada di atas kawasan hutan adat dan area bernilai konservasi tinggi.
Perwakilan pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, menyatakan bahwa tanah mereka telah digusur demi pembangunan proyek ini.
“Proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup sebagaimana terkandung dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip Free Prior Informed Consent,” kata Franky Samperante, Direktur PUSAKA.
Prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) mengharuskan pemerintah memberikan informasi lengkap dan transparan kepada masyarakat adat sebelum memulai proyek di wilayah mereka, sekaligus memastikan masyarakat bebas membuat keputusan menerima atau menolak proyek tersebut.
“Hal ini tidak dilakukan pemerintah, pengembang proyek dan perusahaan,” tambah Franky.
PUSAKA juga menyoroti dugaan belum adanya dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan untuk proyek PSN Merauke.
“Masyarakat terdampak langsung, maupun organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan sejak awal pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal dan belum mendapatkan informasi dokumen lingkungan,” papar Franky.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua pun turut melontarkan kritik tajam terhadap proyek strategis nasional ini.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, beserta 10 perusahaan pengemban Proyek Strategis Nasional di Merauke, kami minta segera menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa dan Cagar Alam yang dilindungi, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua dan Kabupaten Merauke,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam pernyataan resminya.
Emanuel Gobay mengingatkan bahwa perlindungan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam di Merauke sudah diatur sejak sebelum adanya proyek MIFFE 2009 maupun PSN Pengembangan Tebu, Bioetanol, dan Padi tahun 2023.
LBH Papua menyebutkan, sedikitnya terdapat tujuh keputusan menteri yang menjamin perlindungan kawasan tersebut. Selain itu, pemerintah daerah Papua dan Kabupaten Merauke juga telah menerbitkan aturan hukum untuk perlindungan kawasan.
PSN di Merauke berfokus pada pengembangan produksi pangan dengan pemerintah memberikan hak kepada 10 perusahaan di atas lahan lebih dari setengah juta hektar.
Namun, menurut LBH Papua, wilayah operasi seluruh perusahaan pengemban PSN tersebut berada dalam kawasan yang dilindungi.
“Sehingga jelas-jelas menunjukan, bahwa pengembangan PSN Tebu, Bioetanol dan Padi di Kabupaten Merauke akan menghancurkan eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke,” jelas Gobay.
LBH Papua sebagai kuasa hukum Marga Kwipalo, Gebze, dan Moiwend meminta Presiden agar menghentikan PSN di Merauke.
Tuntutan serupa juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah provinsi Papua Selatan dan kabupaten Merauke, serta perusahaan pengemban PSN.