Suara.com - Pemerintah siap meluncurkan enam paket insentif ekonomi terbaru pada 5 Juni 2025 mendatang.
Langkah ini digadang-gadang menjadi motor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global dan domestik.
Salah satu sorotan utama dalam paket kebijakan ini adalah kebijakan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudistira justru, menyoroti pentingnya besaran subsidi yang diberikan. Menurut Bhima, idealnya subsidi upah mencapai 30% dari gaji atau setara Rp1 juta untuk pekerja dengan gaji Rp3,5 juta.
"Jika subsidi upahnya di bawah Rp600 ribu per bulan, daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas. Sulit untuk ekonomi tumbuh di atas 5% pada kuartal III 2025," ujar Bhima kepada Suara.com, Senin 26 Mei 2025.
Ia juga menekankan bahwa subsidi upah perlu diimbangi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok dan transportasi perumahan untuk menjaga daya beli pekerja.
Tak hanya itu, pemerintah juga wajib meng-cover pekerja informal dalam skema subsidi upah, belajar dari pengalaman pandemi COVID-19 di mana pekerja informal tidak mendapatkan subsidi karena data masih berbasis BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, mengenai diskon tarif listrik, Bhima menilai kelanjutannya adalah hal yang positif. Namun, ia menyarankan agar cakupan golongannya diperluas hingga 2.200 VA, tidak hanya di bawah 1.300 VA. Golongan 2.200 VA mencakup banyak rumah sewa dan kos karyawan yang termasuk kategori kelas menengah dan juga membutuhkan dukungan insentif tarif listrik.
"Uang yang seharusnya dibelikan token listrik bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain seperti beli baju, sepatu, dan membayar cicilan utang. Jadi ada perputaran uang di masyarakat yang bantu peningkatan omzet sektor UMKM di daerah," jelas Bhima, menekankan dampak positifnya bagi perputaran uang dan sektor UMKM.
Baca Juga: CORE Indonesia Pesimis 6 Paket Insentif Pemerintah Mampu Dongkrak Ekonomi Jangka Panjang
Sebelumnya, Pemerintah terus menyiapkan berbagai upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, diantaranya berupa serangkaian kebijakan stimulus ekonomi.
Melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025, Pemerintah telah merumuskan sejumlah insentif ekonomi untuk kuartal II tahun 2025.
Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ungkap Menko Airlangga.
Menko Airlangga menekankan bahwa pemberian stimulus di kuartal kedua menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5%. Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.