Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Akademisi Beberkan Dampak Jika Pemerintah Berlakukan Kemasan Rokok Polos

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 02 Juni 2025 | 15:55 WIB
Akademisi Beberkan Dampak Jika Pemerintah Berlakukan Kemasan Rokok Polos
Ilustrasi Rokok (pixabay)

Suara.com - Kekhawatiran terhadap wacana kebijakan plain packaging atau penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang diusulkan Kementerian Kesehatan masih menyelimuti banyak pihak.

Kebijakan ini sebelumnya direncanakan menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Namun, usulan tersebut menuai kritik luas karena dinilai tidak hanya mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal. Bahkan, sejumlah pihak memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menggerus kedaulatan negara dalam menetapkan arah kebijakan nasional.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia. Hikmahanto Juwana menilai bahwa pelarangan penggunaan identitas merek pada kemasan rokok sama saja dengan mematikan daya saing produk legal, yang selama ini mengandalkan kemasan sebagai bagian dari strategi pemasaran.

"Bagi industri yang katakanlah mempunyai keunggulan untuk rokoknya itu punya karakter gitu ya. Bukannya tidak mungkin mereka berkompetisi melakukan persaingan melalui cover atau bungkus dari rokok tersebut. Nah, kalau misalnya ini semua plain, coba bisa dibayangkan mereka tidak akan bisa bersaing," ujarnya kepada media yang ditulis, Senin (2/6/2025).

Hikmahanto juga menggarisbawahi potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal jika kebijakan ini diterapkan. Ia menilai kemasan yang seragam akan menyulitkan konsumen dan aparat dalam membedakan mana produk legal dan ilegal.

"Lalu yang kita khawatirkan apa lagi? Banyak rokok-rokok ilegal yang akan masuk. Dan kalau misalnya rokok-rokok ilegal itu masuk, baik itu yang dalam negeri ya, maupun dari luar negeri, itu artinya apa? Pendapatan negara melalui cukai juga akan turun. Sudah bisa dibayangkan seperti itu," imbuh dia.

Data dari tahun 2023 dan 2024 menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam peredaran rokok ilegal. Jika pada 2023 jumlah batang rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 253,7 juta batang, maka pada 2024 angkanya melonjak menjadi 710 juta batang.

Di sisi lain, industri hasil tembakau tercatat memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, yakni sebesar Rp216,9 triliun atau 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2024.

Lebih jauh, Hikmahanto juga mengkritik keras indikasi bahwa wacana plain packaging merupakan bentuk adopsi tidak langsung dari ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Padahal, Indonesia tidak meratifikasi perjanjian tersebut secara resmi. Ia menegaskan bahwa kebijakan nasional semestinya lahir dari kebutuhan dalam negeri, bukan tekanan dari luar negeri.

"Jangan sampai kemudian Indonesia bisa diatur. Sekali lagi yang saya harus tegaskan bahwa pemerintah kita punya kedaulatan. Pemerintah kita harus tahu apa yang dibutuhkan oleh industri, oleh masyarakat, oleh kepentingan kita di Indonesia tanpa ada intervensi asing," paparnya.

Menurutnya, bentuk penjajahan di era modern tidak lagi mengandalkan kekuatan militer, melainkan tekanan kebijakan dan perjanjian internasional yang dapat mempengaruhi kedaulatan negara.

Hikmahanto menyarankan agar pendekatan edukatif lebih diutamakan dalam pengendalian konsumsi tembakau. Ia memperingatkan agar upaya menekan konsumsi tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru membunuh industri nasional dan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.

"Silakan memberikan penyuluhan-penyuluhan bagi mereka yang mau berhenti merokok. Silakan itu dilakukan. Tapi jangan kemudian itu tidak dilakukan kemudian mematikan industri perkebunan tembakau, kemudian juga mematikan industri rokok," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bentoel Dukung Pencegahan Akses Rokok dan Produk Nikotin Bagi Anak di Bawah Umur

Bentoel Dukung Pencegahan Akses Rokok dan Produk Nikotin Bagi Anak di Bawah Umur

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 20:39 WIB

Tembakau dan Topengnya: Saatnya Kita Buka Kedok yang Membunuh Diam-Diam

Tembakau dan Topengnya: Saatnya Kita Buka Kedok yang Membunuh Diam-Diam

Your Say | Minggu, 01 Juni 2025 | 07:44 WIB

Hati Tanpa Tembakau Sedunia: Rokok Bukan Hanya Merusak Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan

Hati Tanpa Tembakau Sedunia: Rokok Bukan Hanya Merusak Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan

Health | Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:07 WIB

Terkini

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:07 WIB

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:06 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500

Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global

Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:26 WIB

BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:22 WIB

Awas Dana Asing Kabur! Bobot Saham Indonesia di MSCI Terancam Turun

Awas Dana Asing Kabur! Bobot Saham Indonesia di MSCI Terancam Turun

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:07 WIB

Pegadaian Raih Predikat 'Best of the Best' di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026

Pegadaian Raih Predikat 'Best of the Best' di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:07 WIB

Rupiah Tembus Rekor Terburuk Rp17.501, Beban Rakyat Kian Berat Akibat Harga Pangan yang Naik

Rupiah Tembus Rekor Terburuk Rp17.501, Beban Rakyat Kian Berat Akibat Harga Pangan yang Naik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:59 WIB

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:15 WIB