Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pembagian dividen oleh bank-bank BUMN harus mengedepankan aspek transparansi.
Tentunya seluruh pemangku kepentingan di dalam lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk pemegang saham harus mengetahuinya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ada beberapa ketentuan khusus yang mengatur besaran dividen maupun rasio pembayaran dividen (dividend pay-out ratio) untuk lembaga jasa keuangan.
Hal ini berlaku pula untuk lembaga jasa keuangan yang merupakan bagian dari BUMN dan berada di bawah pengawasan OJK.
"Dalam implementasinya pembagian dividen oleh OJK harus menerapkan tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan OJK yang di dalamnya juga termasuk pemegang saham," ujarnya dalam video yang diunggah OJK dalam akun Youtube, Selasa (3/6/025).
Kata dia, BUMN yang beroperasi di sektor perbankan dan berstatus sebagai perusahaan publik, terdapat regulasi khusus yang mengatur kebijakan dividen.
Salah satunya, bank diwajibkan memiliki kebijakan dividen yang menjelaskan berbagai aspek, termasuk besaran dividen dan berbagai pertimbangan yang mendasarinya.
"Jika BUMN itu merupakan perusahaan publik berupa bank, maka selain ketentuan di bidang pasar modal terdapat ketentuan yang mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen, yang mencakup antara lain besaran dividen yang diberikan dan pertimbangan dalam pembagian dividen itu," bebernya.
Dia menambahkan, pembagian dan pertimbangan dividen, lembaga jasa keuangan terutama bank perlu memperhatikan kondisi kinerja keuangannya.
Baca Juga: Ini Alasan OJK Tutup Banyak Rekening yang Tidak Aktif
Salah satunya, pemenuhan ketentuan ekuitas dan penguatan permodalan, rencana pengembangan usaha ke depan, serta upaya untuk meningkatkan daya saing.
Termasuk melalui investasi teknologi informasi (IT) yang membutuhkan belanja modal (capital expenditure/Capex) dalam jumlah besar.
"Hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,” kata Mahendra.
Dia menambahkan, OJK sebenarnya tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan atau dividend pay-out ratio bagi LJK. Hal ini termasuk apabila LJK dimaksud merupakan BUMN.
"Nah, seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham terkait dengan perbankan," ungkapnya.
Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga, dengan kredit tumbuh 8,88 persen yoy di April 2025 (Maret 2025: 9,16 persen) menjadi Rp7.960,94 triliun.