Pengguna Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen saat Berobat Berlaku 1 Januari 2026, Begini Ketentuannya

Dwi Bowo Raharjo, Rina Anggraeni

Senin, 09 Juni 2025 | 13:39 WIB
Pengguna Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen saat Berobat Berlaku 1 Januari 2026, Begini Ketentuannya
ilustrasi asuransi kesehatan. Pengguna Asuransi Kesehatan Bayar 10 persen saat berobat berlaku 1 Januari 2026. (Freepik/tirachardz)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).

Aturan ini berisikan mengenai peserta asuransi tetap harus membayar minimal 10 persen dari total biaya klaim, meski seluruhnya ditanggung dalam polis.

Nantinya, SEOJK 7/2025 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026. Pertanggungan atau kepesertaan atas Produk Asuransi Kesehatan yang sudah berjalan pada saat SEOJK 7/2025 ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir.

"Bagi Produk Asuransi Kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026," tulis aturan tersebut dalam website resmi OJK dikutip, Senin (9/6/2025).

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk memastikan ketentuan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak, termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.

Selain itu, baleid itu berisikan besaran yang harus dibayar peserta juga dibatasi maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap dalam satu kali klaim.

Batas ini bisa lebih tinggi jika disepakati antara perusahaan asuransi dan pemegang polis serta tercantum dalam polis.

"Penerapan pembagian risiko (co-payment) berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan, dengan batas maksimum," tulis aturan tersebut.

Sebagai informasi, secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

baca juga

Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang, mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia.

Coordination of Benefit, yang memungkinkan koordinasi pembiayaan Kesehatan apabila pelayanan Kesehatan dilakukan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.

Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, termasuk Indonesia, mekanisme co-payment atau deductible akan mendorong peningkatanawareness pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan.

ilustrasi asuransi kesehatan (Freepik)
ilustrasi asuransi kesehatan (Freepik)

Sementara itu, kewajiban perusahaan asuransi perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi yang menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan untuk memiliki:

a. tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan Telaah Utilisasi (Utilization Review);

b. Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board); dan

c. sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas Kesehatan.

Sementara itu, kewajiban membayar sebagian klaim ini menurut OJK, merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Tujuannya adalah agar perusahaan asuransi lebih sehat secara keuangan, serta mencegah praktik over-klaim yang bisa membebani sistem.

Tak hanya itu, perusahaan asuransi kini juga memiliki kewenangan untuk menyesuaikan premi berdasarkan riwayat klaim dan inflasi kesehatan. Artinya, premi bisa naik saat perpanjangan polis, atau bahkan di luar periode tersebut jika disetujui oleh peserta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel

Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 08:48 WIB

Eks CEO Investree Adrian Gunadi Terlacak di Doha, OJK Gandeng Interpol

Eks CEO Investree Adrian Gunadi Terlacak di Doha, OJK Gandeng Interpol

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 08:32 WIB

Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025, Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan

Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025, Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 06:49 WIB

Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan

Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan

Bisnis | Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:29 WIB

Terkini

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:47 WIB

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:45 WIB

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:43 WIB

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:37 WIB

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:36 WIB

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

×