Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Rudiantara (tengah) menilai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor ini terlalu "saklek" dan berpotensi mematikan inovasi. Foto-Fadil Suara.com

Suara.com - Industri fintech lending atau pinjaman daring (pinjol) kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik pedas datang dari Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Rudiantara, yang menilai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor ini terlalu "saklek" dan berpotensi mematikan inovasi.

Dalam Seminar Nasional CORE Indonesia bertajuk 'Dampak Sosial-Ekonomi dan Keberlanjutan Industri Fintech P2P Lending di Indonesia' di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/6/2025) mantan Menteri Komunikasi dan Informasi era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memprotes keras aturan pinjol yang diterapkan oleh regulator seperti OJK.

Dalam acara ini juga turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

"Regulator yang zaman sekarang itu (ibaratnya) harus bisa pegang ikan. Karena apa? Kalau ikan dipegang terlalu kencang, ikannya mati. Kalau ikannya terlalu kendor dipegang, ikannya kabur." kata Rudiantara.

Perumpamaan ini jelas menggambarkan kekhawatirannya akan regulasi yang terlalu mengekang, padahal mayoritas perusahaan pinjol adalah startup yang butuh ruang untuk berkembang.

Dia bahkan menegaskan filosofi regulasi yang diyakininya yakni "The best regulation is less regulation." Ia bercerita bagaimana saat menjabat menteri, fokusnya adalah memangkas regulasi yang tidak relevan. Menurutnya, seringkali regulator tidak memahami dinamika lapangan dan terlalu terpaku pada aturan perizinan yang kaku, jauh dari realitas industri.

"Ketika saya menjadi menteri dan mengeluarkan aturan baru menteri, itu saya akan pastikan aturan yang keluar 'membunuh' 4 sampai 5 aturan lainnya," kata dia.

Rudiantara berharap OJK dapat lebih bijaksana dalam merumuskan kebijakan. Ia menekankan pentingnya interaksi dan dialog antara regulator dengan pelaku industri seperti AFPI dan komunitas fintech lainnya.

"Inilah yang saya (harapkan). Bagaimana caranya agar regulator ini tidak menjadi merah nomor satu," tegasnya, menyerukan agar suara industri didengar dan dipertimbangkan agar inovasi tidak terhambat oleh aturan yang terlalu kaku.

baca juga

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later (BNPL) terus mengalami peningkatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan hingga Februari 2025, total penyaluran pinjaman melalui P2P lending ini mencapai Rp80,07 triliun.

"Angka ini melonjak dibandingkan posisi Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp46,07 triliun," ujar Dian.

Dari total angka penyaluran pinjol ini, kontribusi pendanaan dari sektor perbankan mencapai Rp49,40 triliun, atau setara 61,69 persen dari total penyaluran.

OJK juga mencatat outstanding pembiayaan P2P lending pada April 2025 sebesar Rp80,94 triliun, atau tumbuh 29,01 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 28,72 persen yoy.

Sedangkan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) juga mengalami sedikit kenaikan ke level 2,93 persen dari sebelumnya 2,77 persen pada Maret 2025.

Sementara itu, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan juga mencatatkan pertumbuhan yang kuat. Pada April 2025, pembiayaan BNPL mencapai Rp8,24 triliun, meningkat 47,11 persen yoy (Maret 2025: 39,28 persen yoy).

Meski begitu, risiko kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross juga naik menjadi 3,78 persen, dari 3,48 persen pada bulan sebelumnya.

Karena itu, sebagai respons atas meningkatnya peran fintech dalam penyaluran pembiayaan, Dian bilang pihak telah menerbitkan pedoman kerja sama antara perbankan dan perusahaan fintech.

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penerapan professional judgement terhadap kebutuhan kolaborasi.

"Hal ini agar tetap berada dalam koridor prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riset CORE Indonesia: Pinjol Bisa Kurangi Stres Jika Untuk Usaha

Riset CORE Indonesia: Pinjol Bisa Kurangi Stres Jika Untuk Usaha

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:56 WIB

OJK: Karyawan Perbankan yang Kena PHK Sudah Dapat Kompensasi yang Sesuai

OJK: Karyawan Perbankan yang Kena PHK Sudah Dapat Kompensasi yang Sesuai

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 08:06 WIB

Cara Mengajukan Pinjaman Seabank Rp300 Juta, Dana Instan Cair Tanpa Agunan

Cara Mengajukan Pinjaman Seabank Rp300 Juta, Dana Instan Cair Tanpa Agunan

Bisnis | Kamis, 12 Juni 2025 | 14:15 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×