Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bos OJK: Syarat Penerima Pinjol Sudah Wajib 'Akil Baligh'

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:22 WIB
Bos OJK: Syarat Penerima Pinjol Sudah Wajib 'Akil Baligh'
OJK semakin serius dalam memperketat pengawasan industri pinjaman online (pinjol) demi melindungi konsumen. Salah satu syaratnya harus sudah 'akil baligh' alias cukup umur.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius dalam memperketat pengawasan industri pinjaman online (pinjol) demi melindungi konsumen. Salah satu syaratnya harus sudah 'akil baligh' alias cukup umur.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa upaya perlindungan konsumen akan dimulai dari penentuan kriteria yang jelas bagi pemberi (lender) maupun penerima (borrower) dana.

Agusman menekankan bahwa seorang lender harus memiliki pengetahuan dan kapasitas keuangan yang memadai.

"Jangan sampai orang menjadi lender tapi pengetahuannya terbatas. Jangan sampai dia menjadi lender tapi keuangannya juga terbatas," ujarnya dalam Seminar Nasional 'Dampak Sosial-Ekonomi dan Keberlanjutan Industri Fintech P2P Lending di Indonesia' di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Ia menambahkan bahwa lender dengan dana dan pengetahuan terbatas dapat menjadi ancaman bagi perlindungan konsumen di masa depan.

Tak hanya bagi pemberi dana, OJK juga menyoroti pentingnya pemahaman bagi para peminjam (borrower) mengenai kewajiban mereka untuk mengembalikan dana. Menurut Agusman, OJK akan mengatur berapa persen kapasitas utang yang bisa dibayar dengan melihat kemampuan seseorang.

Pentingnya analisis terhadap calon pemberi dan penerima dana ini sudah tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Salah satu caranya adalah dengan melampirkan dokumen identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor.

Lebih lanjut, Agusman memberikan bocoran mengenai kriteria borrower yang akan diterapkan. "Jadi Bapak Ibu, yang kita arahkan sekarang selain professional lender tadi borrower juga punya kapasitas, mari kita mulai dengan rezim yang mengatakan harus punya income minimal Rp3 juta, harus juga sudah 'akil baligh' 18 tahun dan seterusnya kita siapkan," tegasnya.

Pernyataan "akhil balig" yang merujuk pada usia minimal 18 tahun, serta syarat penghasilan minimal Rp3 juta, menandakan langkah OJK untuk memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar siap dan mampu secara finansial yang dapat mengakses pinjaman online. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko gagal bayar dan melindungi konsumen dari jeratan utang yang tidak terkontrol.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later (BNPL) disebutkan bahwa dalam penyaluran pinjamannya alami peningkatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan hingga Februari 2025, total penyaluran pinjaman melalui P2P lending ini mencapai Rp80,07 triliun.

"Angka ini melonjak dibandingkan posisi Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp46,07 triliun," ujar Dian.

Dari total angka penyaluran pinjol ini, kontribusi pendanaan dari sektor perbankan mencapai Rp49,40 triliun, atau setara 61,69% dari total penyaluran.

OJK juga mencatat outstanding pembiayaan P2P lending pada April 2025 sebesar Rp80,94 triliun, atau tumbuh 29,01% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 28,72% yoy.

Sedangkan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) juga mengalami sedikit kenaikan ke level 2,93% dari sebelumnya 2,77% pada Maret 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CORE Indonesia Bongkar Fakta Menarik: Ngutang Pinjol untuk Usaha Lebih Untung dan Bahagia!

CORE Indonesia Bongkar Fakta Menarik: Ngutang Pinjol untuk Usaha Lebih Untung dan Bahagia!

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:53 WIB

Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok

Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:39 WIB

Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!

Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB

Terkini

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:37 WIB

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:49 WIB

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:33 WIB

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:23 WIB

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:11 WIB

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:33 WIB

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:25 WIB

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:49 WIB