Baca 10 detik
Sri Wartini menambahkan, keterbukaan perusahaan atas kinerja keberlanjutan dan finansial merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaku usaha diimbau untuk menerapkan tiga pilar utama keberlanjutan, yakni perlindungan lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan sosial.