Ada Evaluasi, Ini 52 BUMN yang Dilarang Danantara Rombak Jajaran Direksi

Senin, 30 Juni 2025 | 13:37 WIB
Ada Evaluasi, Ini 52 BUMN yang Dilarang Danantara Rombak Jajaran Direksi
Badan Pengelola Investor Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara tegas melarang sejumlah perusahaan BUMN, anak perusahaan, hingga cucu BUMN untuk melakukan perubahan pengurus direksi.

Suara.com - Badan Pengelola Investor Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara tegas melarang sejumlah perusahaan BUMN, anak perusahaan, hingga cucu BUMN untuk melakukan perubahan pengurus direksi. 

Larangan ini akan berlaku hingga adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau entitas di bawahnya, PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM).

Kebijakan ini diumumkan melalui surat edaran yang beredar, menindaklanjuti telah dilakukannya inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM).

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat salinan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, yang menetapkan DAM sebagai pemilik saham Seri B dan Seri C BUMN.

Merujuk pada Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang dikutip Senin (30/6/2025) terlihat arahan terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN mencakup dua poin utama:

Pertama, seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan yang belum melaksanakan RUPS Tahunan (RUPST) diwajibkan untuk menyelenggarakannya selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, dan yang paling krusial, semua BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan hingga evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM selesai dilakukan.

Berikut adalah daftar anak dan cucu perusahaan BUMN yang masuk dalam daftar larangan perombakan direksi tersebut:

  1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI)
  2. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
  3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
  4. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
  5. PT Amarta Karya (Persero)
  6. PT ASABRI (Persero)
  7. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  8. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
  9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
  11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)
  12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)
  13. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN)
  14. PT Barata Indonesia (Persero)
  15. PT Bio Farma (Persero)
  16. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  17. PT Brantas Abipraya (Persero)
  18. PT Danareksa (Persero)
  19. PT Djakarta Lloyd (Persero)
  20. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  21. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  22. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  23. PT Hutama Karya (Persero)
  24. PT Indah Karya (Persero)
  25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  26. PT Industri Kereta Api (Persero)
  27. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  28. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR)
  29. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  30. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS)
  31. PT Len Industri (Persero)
  32. PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
  33. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  34. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  35. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  36. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
  37. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
  38. PT Pertamina (Persero)
  39. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  40. PT Pos Indonesia (Persero)
  41. PT Primissima (Persero)
  42. PT Produksi Film Negara
  43. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  44. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
  45. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  46. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  47. PT Semen Kupang (Persero)
  48. PT TASPEN (Persero)
  49. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  50. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  51. PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT)
  52. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA)

Keputusan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas manajemen di sejumlah perusahaan BUMN dan anak cucunya, seiring dengan upaya BPI Danantara untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja dan struktur kepengurusan.

Baca Juga: Danantara Larang BUMN Hingga Anak Usaha Ganti Direksi dalam RUPST

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI