Kementerian ESDM Minta Rp 104,97 Triliun ke Sri Mulyani, untuk Apa?

Senin, 30 Juni 2025 | 17:59 WIB
Kementerian ESDM Minta Rp 104,97 Triliun ke Sri Mulyani, untuk Apa?
Kementerian ESDM meminta Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati untuk mengalokasikan subsidi listrik hingga Rp 104,97 triliun di 2026. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI