Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnyadapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan Whatsapp: 081313456599, email: [email protected] dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
![Ilustrasi OJK. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/18/85075-ilustrasi-ojk-ist.jpg)
Selain itu PT DMS dilarang untuk menggunakan kata ventura atauventura syariah, dalam nama Perusahaan.
Sementara itu, RPOJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) sebagai ketentuan lanjutan atas terbitnya POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Sebagau informasi, OJK tengah menyusun POJK untuk menyempurnakan POJK Nomor 18/POJK.04/2014 tentang Tata Kelola bagi Konglomerasi Keuangan dan mengatur tata kelola yang lebih setara bagi PIKK Operasional dan PIKK Nonoperasional.
Lalu, RPOJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi (MI).
Aturan ini merevisi Peraturan Bapepam-LK Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
RPOJK antara lain mengatur terkait persyaratan perizinan, pengelompokan kegiatan usaha, pelaporan, dan pencabutan izin usaha.
Baca Juga: OJK Bentuk Komite Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?