Pemerintah Bobol Soal Beras Oplosan, Pengawasan Kurang?

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2025 | 18:57 WIB
Pemerintah Bobol Soal Beras Oplosan, Pengawasan Kurang?
Bulog Lampung menyerap gabah komersil petani untuk mengatasi kekosongan beras premium di pasaran. [ANTARA]

Suara.com - Pemerintah dinilai telah kecolongan soal pengawasan industri pangan, khususnya beras. Pasalnya, pelaku usaha diam-diam melakukan beras oplosan yang kekinian beredar di masyarakat.

Beras oplosan yang dimaksud, di mana pelaku usaha memberi label beras premium, padahal kualitas beras yag dikemas adalah medium.

Lantas, bagaimana sebenarnya pengawasan industri beras di dalam negeri, kok bisa pemerintah bobol dengan adanya aksi tersebut?

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan pengawasan pangan, termasuk beras sebenarnya berada di ranah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

Penyebab inflasi tinggi di Lampung pada Juni 2025. [ANTARA]
Penyebab inflasi tinggi di Lampung pada Juni 2025. [ANTARA]

Menurutnya, Bapanas tidak memiliki kewenangan untuk memantau pelaku usaha pangan, termasuk beras.

"Nah kalau pengawasan ada Satgas Pangan, Iya dong. Kan bagi-bagi tugas kalau Badan Pangan ikut masuk sampai ke situ kan enggak,” ujar Arief saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Ia menjelaskan, Bapanas hanya mengurusi kebijakan soal ketersedian pangan, membuat regulasi soal beras, serta pengadaan beras melalui cadangan pangan pemerintah (CBP).

"Badan Pangan itu meregulasi beras premium seperti apa, beras medium seperti apa ya kan, spek itu yang harus di deliver pada saat penggiling padi atau teman-teman di Perpadi gitu ya, itu menyiapkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Arief menjelaskan sebenarnya pencampuran beras dalam aturan hal yang lazim. Karena, jelas dia, memang dalam peraturan tertuang beras premium boleh dicampur dengan beras pecah atau broken maksimal 15 persen.

Baca Juga: Bukan Niat Curang, Perpadi Beberkan Biang Kerok Maraknya Beras Oplosan

Hal termaktub dalam, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

"Bukan hal yang biasa. Jadi ya memang beras itu ya ada tingkatannya atau grader. Maksudnya grader itu dia yang mengukur berapa persen broken-nya. Misalnya nih broken-nya 15 persen, pasti beras pecah dicampur ke beras kepala (premium)," katanya.

Menurutnya, kata oplosan itu memang selalu indentik dengan konotasi negatif. Padahal, dalam aturan jelas, beras dikatakan kualitas premium jika menenuhi syarat kadar air dan broken yang sesuai.

Adapun, dalam beras premium, kadar air beras premium yang dianjurkan maksimal 15 persen. Jika lewat dari nilai itu, maka beras itu tidak layak dilabeli beras premium.

"Jadi oplos itu biasanya konotasinya negatif. Neras itu yang nggak boleh kalau sudah beras premium itu 15 persen maksimum, broken-nya 30 persen itu nggak boleh Jangan di labelin beras premium," ucapnya.  

"Saya ulangi, beras premium, produk speknya adalah kadar air 14 persen, broken maksimum 15 persen Kalau kadar air-airnya 16 persen boleh nggak? Nggak boleh Karena maksimum 14 persen, Kalau 13 persen boleh nggak kadar airnya? Boleh Kan lebih kering," sambung Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI