Suara.com - Pemerintah berencana menghilangkan label beras premium dan medium. Hal ini buntut dari ditemukan beras oplosan di pasaran, yang mana beras medium yang dioplos menjadi beras premium.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan beras yang tersedia akan ada dua jenis, yaitu beras umum dan beras khusus.
"Cuma ada dua, satu beras, satu lagi beras khusus," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Zulhas menjabarkan, beras khusus merupakan beras yang berbeda dari beras umum, seperti Japonica, beras basmati, dan beras ketan. Dengan pengklafisikasi ini diharap tidak ada lagi kecurangan dalam peredaran beras.
![Bulog Lampung menyerap gabah komersil petani untuk mengatasi kekosongan beras premium di pasaran. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/18/32175-beras-premium.jpg)
"Jadi, tidak ada lagi premium dan medium ya beras, ada beras," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan untuk mengakomodir kebijakan itu perlu adanya perubahan regulasi.
Adapun, aturan yang mengatur soal jenis beras Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Dia berharap, pemerintah akan bisa cepat merumuskan kebijakan baru untuk menghapus jenis beras tersebut.
"Kita ingin cepat lah. Tadi udah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium," pungkasnya.
Baca Juga: Menko Zulhas Akui Indonesia Ketinggalan Zaman Soal Produksi Gula Dibanding Brasil