Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ini Kriteria Rekening Bank yang Bakal Diblokir PPATK

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:44 WIB
Ini Kriteria Rekening Bank yang Bakal Diblokir PPATK
Ilustrasi tabungan (pexels.com/maitree-rimthong)

Suara.com - Nasabah diminta agar tidak membuat rekeningnya menjadi pasif. Hal itu dikarenakan aturan baru mengenai rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan akan diblokir.

Adapun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening dormant. Hal itu diumumkannya melalui akun instagramnya.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK dalam akun media instagramnya, Selasa (29/7/2025).

PPATK pun juga menyebutkan ciri-ciri rekening yang bakal diblokir. Apalagi, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak digunakan atau menganggur dalam jangka waktu tertentu.

Kriteria yang bakal menjadi sasaran PPATK adalah berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah/valas. Jenis rekening itu bisa diblokir jika tidak ada aktivitas transaksi selama tiga bulan.

"Rekening kening dormant bukan rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif. Kebijakan pemblokiran sementara ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif," tulisnya.

Ilustrasi rekening bank. [Pexels]
Ilustrasi rekening bank. [Pexels]

Sementara itu, PPATK juga membukan pengajuan keberatan mengenai rekeningnya diblokir tiba-tiba. Salah satunya dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly.FormHensem.

Dalam laman tersebut, Anda diharuskan mengisi biodata diri seperti nama, nomor KTP, nomor Hp, email, nama bank, nomor rekening, hingga alasan keberatan atas pemblokiran.

Setelah mengisi formulir keberatan, Anda diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Adapun, estimasi waktu yang dibutuhkan selama 5 hari kerja. Namun, dapat diperpanjang menjadi 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

Nantinya, blokir rekening akan dibuka otomatis apabila proses peninjauan dan pendalaman selesai dilakukan dan tidak ada hasil yang mencurigakan. Anda melakukan pengecekan langsung lewat mesin ATM, Mobile Banking, ataupun pengecekan langsung ke pihak bank terkait. Adapun, jika ada pertanyaan lebih lanjut Anda bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK: 0821-1212-0195.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPATK: Baru 25 Ribu Rekening Judi Online yang Dihentikan, Jumlah Sebenarnya Jauh Lebih Banyak

PPATK: Baru 25 Ribu Rekening Judi Online yang Dihentikan, Jumlah Sebenarnya Jauh Lebih Banyak

News | Minggu, 06 Juli 2025 | 14:17 WIB

Solusi Pencairan BSU Jika Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara

Solusi Pencairan BSU Jika Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara

Bisnis | Sabtu, 28 Juni 2025 | 21:18 WIB

Daftar Rekening Bank yang Bisa Digunakan Pencairan BSU 2025

Daftar Rekening Bank yang Bisa Digunakan Pencairan BSU 2025

Bisnis | Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:00 WIB

3.443 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Pemerintah, Anda Salah Satunya?

3.443 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Pemerintah, Anda Salah Satunya?

Bisnis | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:15 WIB

Serangan Digital atau Pelanggaran? Misteri Hilangnya Akun YouTube dan Instagram Masjid Jogokariyan

Serangan Digital atau Pelanggaran? Misteri Hilangnya Akun YouTube dan Instagram Masjid Jogokariyan

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 14:43 WIB

Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir, Karena Kritik Pemerintah atau Bicarakan Palestina?

Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir, Karena Kritik Pemerintah atau Bicarakan Palestina?

News | Minggu, 22 Juni 2025 | 17:01 WIB

Terkini

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:40 WIB

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:34 WIB

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:34 WIB

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:26 WIB