Selebgram Richard Garcia Bikin Publik Geram, Diduga WFA di Bali Tanpa Bayar Pajak

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 31 Juli 2025 | 06:23 WIB
Selebgram Richard Garcia Bikin Publik Geram, Diduga WFA di Bali Tanpa Bayar Pajak
Richard Gracia (Instagram)

Suara.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat Richard Gracia yang kini menetap di Bali viral dan menuai kontroversi di kalangan warganet. Selebgram ini membikin kontroversi karena dia dengan terang – terangan melontarkan ajakan menhindari pajak dengan beragam trik. Viral WNA hindari pajak di Bali ini dilakukan dengan mendapatkan penghasilan melalui perusahaan berbadan hukum LLC (Limited Liability Company) yang terdaftar di Delaware, AS.

Richard juga mengirim faktur dan membuat perjanjian dengan perusahaan yang ada di Bahama, mengajukan pengecualian pajak lewat Foreign Earned Income Exclusion (FEIE) dan Foreign Tax Credit (FTC), dan yang paling penting menjadikan  wilayah bebas pajak seperti Bali dan Dubai sebagai tempat tinggal untuk menghindari beban pajak.

Menurut Richard, metode-metode tersebut memungkinkan dia dan keluarganya menikmati standar hidup tinggi tanpa perlu membayar pajak penghasilan di Indonesia maupun di negara asal.

Padahal, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Indonesia mengatur seseorang yang tinggal secara fisik lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan di Indonesia wajib menjadi subjek pajak dan melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri. Richard menjadi objek pajak tersebut karena sudah menetap di Bali selama lebih dari empat tahun.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 39 Ayat (i), Wajib Pajak yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dapat dikenai pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.

Bila terbukti dengan sengaja menghindari kewajiban pajak, Richard berisiko dikenai sanksi, termasuk denda administratif sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Sanksi denda yang diberlakukan berkisar antara dua hingga empat kali dari pajak terutang yang belum disetor. Sanksi ini biasanya diterapkan pada pelanggaran berat yang merugikan pendapatan negara dan dilakukan berulang kali.

Seperti diketahui, sekitar empat tahun lalu Richard bersama keluarganya memilih untuk tinggal dan menetap di Bali. Aktivitasnya di Bali mencakup pengelolaan bisnis perangkat lunak untuk properti dan investasi di sejumlah bidang properti. Richard mengklaim bahwa penghasilan pasif dari bisnis dan investasi tersebut memungkinkan keluarganya menjalani gaya hidup mewah tanpa perlu membayar pajak penghasilan di Indonesia.

WNA Hanya Dipajaki dari Penghasilan di Indonesia

Pemerintah memiliki aturan pengecualian terkait WNA yang harus membayar pajak di Indonesia. Melansir kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, UU Cipta Kerja Pasal 4 ayat (1a) sampai (1e) menyatakan pengecualian WNA yang telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dikenai pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia saja (territorial income). Sedangkan atas penghasilan yang diterima dari luar Indonesia tidak akan dikenakan pajak dengan ketentuan tertentu.

Akan tetapi perlu diingat bahwa termasuk juga pengertian territorial income adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia. Ketentuan untuk mendapatkan manfaat tersebut adalah WNA sebagai SPDN harus memiliki keahlian tertentu, dan manfaat territorial income berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa seorang WNA bisa menjadi SPDN dengan syarat:

Bertempat tinggal di Indonesia, yaitu:

1. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai/digunakan setiap saat, dimiliki/disewa/tersedia untuk ditinggali, dan bukan hanya sebagai tempat singgah;

2. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia; atau

3. menjalankan kegiatan sehari-hari atau kebiasaan di Indonesia, bisa berupa hobi keseharian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Hafid si 'Dokter Kolong Jembatan' Penuh Kejanggalan, Ini 5 Poin Keterangannya yang Meragukan!

Kisah Hafid si 'Dokter Kolong Jembatan' Penuh Kejanggalan, Ini 5 Poin Keterangannya yang Meragukan!

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 23:03 WIB

5 Fakta Duet Maut Sound Horeg Hingga Hubungan Asli Mas Bre dan Edi Sound

5 Fakta Duet Maut Sound Horeg Hingga Hubungan Asli Mas Bre dan Edi Sound

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 22:43 WIB

Viral Cerita Dokter THT di Kolong Jembatan, Adi Sinau Hurip Kini Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Viral Cerita Dokter THT di Kolong Jembatan, Adi Sinau Hurip Kini Ungkap Sejumlah Kejanggalan

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 22:37 WIB

5 Fakta Viral Duel Brutal Pelajar di Lebak, Benarkah Syarat Rekrutmen Geng Sekolah?

5 Fakta Viral Duel Brutal Pelajar di Lebak, Benarkah Syarat Rekrutmen Geng Sekolah?

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 22:07 WIB

Isi Surat Pilu Pemuda Gagal Ginjal: Maaf Jadi Beban, Pilih Pergi usai Ditinggal Pacar

Isi Surat Pilu Pemuda Gagal Ginjal: Maaf Jadi Beban, Pilih Pergi usai Ditinggal Pacar

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 06:00 WIB

Dituduh Punya Sugar Daddy, Artis Ini Ngamuk Bawa-Bawa Polisi

Dituduh Punya Sugar Daddy, Artis Ini Ngamuk Bawa-Bawa Polisi

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 06:15 WIB

Terkini

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:00 WIB

Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik

Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:40 WIB

CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025

CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:10 WIB

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan

HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:20 WIB

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:37 WIB

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:18 WIB

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:38 WIB

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:48 WIB