Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

PNM dan JAM DATUN Kejagung Jalin Kerja Sama Penguatan Aspek Hukum

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 31 Juli 2025 | 19:56 WIB
PNM dan JAM DATUN Kejagung Jalin Kerja Sama Penguatan Aspek Hukum
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Menara PNM, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025. (Dok: PNM)

Suara.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Menara PNM, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Kerja sama antara PNM dan JAM DATUN ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara BUMN dan institusi penegak hukum. PNM memandang bahwa kolaborasi ini penting untuk merespons kompleksitas hukum yang menyertai dinamika sektor pembiayaan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagai perusahaan yang fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan prasejahtera, PNM hingga kini telah melayani 22,4 juta nasabah program PNM Mekaar yang tersebar di 36 provinsi dan 6.165 kecamatan. Melalui 58 cabang, 641 unit ULaMM, dan 3.973 unit PNM Mekaar, PNM menyediakan akses tidak hanya pada pembiayaan, tetapi juga pendampingan usaha berbasis pengetahuan dan jejaring sosial.

JAM DATUN Kejaksaan Agung, Prof (HC) Dr. R. Narendra Jatna, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk kepercayaan sekaligus komitmen bersama. “Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, namun bagian dari upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan, dan perlindungan hukum secara menyeluruh bagi PT PNM,” ujar Narendra.

Lebih lanjut, JAM DATUN menegaskan bahwa PKS ini diharapkan dapat memperkuat fondasi kelembagaan PNM.

“Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan strategis PNM, sekaligus meningkatkan pemahaman atas prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis,” imbuhnya.

"Saya mewakili seluruh keluarga besar PNM mengucapkan terima kasih bahwa perjalanan kerja sama kita (PNM dan JAM DATUN) mempermudah kami dalam melaksanakan tugas dan amakah kami mendorong perekonomian masyarakat," ujar Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi dalam keterangan resminya.

Arief menambahkan bahwa kerja sama ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak nyata di lapangan.

"Salah satu bentuk kerja sama yang bisa dijalankan bersama antara PNM dan JAM DATUN adalah sosialisasi hukum kepada masyarakat prasejahtera. Saat ini, kami memiliki 15,8 juta nasabah aktif yang tergabung dalam 920 ribu kelompok. Ini bisa menjadi peluang sinergi dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Paling tidak kami ada 451 Kabupaten/Kota mulai memberikan sosialisasi tentang pemahaman hukum dan bagaimana bertindak sebagai subyek dan objek hukum," imbuhnya.

baca juga

Penandatanganan PKS antara PNM dan JAM DATUN menjadi bukti bahwa kerja sama ini tidak hanya berkaitan dengan aspek operasional, tetapi juga mencakup keberlanjutan dan perlindungan hukum dalam ekosistem pemberdayaan. PNM berkomitmen menjadikan kolaborasi ini sebagai fondasi penguatan tata kelola dan keberlanjutan program, guna menjangkau lebih banyak masyarakat prasejahtera menuju kemandirian ekonomi.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kematian Diplomat Arya Daru Tuai Sorotan, Penyebabnya Gegara Bunuh Diri Baru Kesimpulan Awal Polisi?

Kematian Diplomat Arya Daru Tuai Sorotan, Penyebabnya Gegara Bunuh Diri Baru Kesimpulan Awal Polisi?

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 19:19 WIB

Sering Dipakai untuk Salawat Hingga Perayaan Islam, Ini Hukum Mendengarkan Sound Horeg Menurut Ulama

Sering Dipakai untuk Salawat Hingga Perayaan Islam, Ini Hukum Mendengarkan Sound Horeg Menurut Ulama

News | Senin, 28 Juli 2025 | 16:26 WIB

5 Poin Menohok Anies Baswedan Usai Pilpres: Garis Batas Hukum dan Demokrasi Tak Boleh Dianggap Remeh

5 Poin Menohok Anies Baswedan Usai Pilpres: Garis Batas Hukum dan Demokrasi Tak Boleh Dianggap Remeh

News | Senin, 28 Juli 2025 | 07:45 WIB

Pesan Tegas Megawati di Balik Vonis Hasto: Hormati Hukum, tapi Jangan Diam!

Pesan Tegas Megawati di Balik Vonis Hasto: Hormati Hukum, tapi Jangan Diam!

News | Minggu, 27 Juli 2025 | 14:06 WIB

Menikah Saat Hamil Hubungan Zina, Sah atau Tidak Menurut Syariat Islam?

Menikah Saat Hamil Hubungan Zina, Sah atau Tidak Menurut Syariat Islam?

Lifestyle | Minggu, 27 Juli 2025 | 12:09 WIB

Dorong Revisi UU Darurat 1951, Bamsoet Sebut Senjata Bukan Pajangan dan Harus Melekat di Badan

Dorong Revisi UU Darurat 1951, Bamsoet Sebut Senjata Bukan Pajangan dan Harus Melekat di Badan

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:08 WIB

Terkini

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB