Sering Dipakai untuk Salawat Hingga Perayaan Islam, Ini Hukum Mendengarkan Sound Horeg Menurut Ulama

Bella | Suara.com

Senin, 28 Juli 2025 | 16:26 WIB
Sering Dipakai untuk Salawat Hingga Perayaan Islam, Ini Hukum Mendengarkan Sound Horeg Menurut Ulama
ilustrasi sound horeg tengah menjadi sorotan. (Google AI Studio)

Suara.com - Fenomena sound horeg, yakni alunan musik keras yang biasa diputar lewat speaker aktif dalam berbagai acara seperti hajatan, konvoi motor, hingga komunitas anak muda, tengah menjadi sorotan publik.

Tak hanya memicu gangguan ketertiban umum, sound horeg juga menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, termasuk dalam pandangan hukum Islam.

Sejumlah ulama dan tokoh agama menyuarakan kekhawatiran terhadap maraknya budaya sound horeg yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat.

Terlebih, musik yang diputar kerap mengandung lirik tidak senonoh, irama yang memabukkan, hingga mengganggu kekhusyukan ibadah.

Kolase sound horeg India (jordar) [Ist]
Kolase sound horeg India (jordar) [Ist]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri pernah menyinggung persoalan ini dalam beberapa forum keagamaan.

MUI menegaskan bahwa penggunaan sound horeg, yakni sistem pengeras suara berdaya besar yang biasa digunakan dalam hajatan, konvoi, atau acara karnaval desa telah dinyatakan haram oleh MUI Jawa Timur karena mengandung unsur mudarat yang nyata.

Hal ini turut dikuatkan oleh pernyataan Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Asrorun Ni’am, yang menyebut bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam.

“Dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu,” ujar Asrorun kepada awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

Ia menambahkan bahwa suara yang dihasilkan oleh sound horeg terbukti berdampak nyata terhadap kesehatan manusia.

“Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” imbuhnya.

Sound Horeg dan Syariat Islam

Dalam pandangan fikih, para ulama berbeda pendapat soal musik. Namun mayoritas sepakat bahwa musik yang mendorong pada maksiat dan perbuatan sia-sia, hukumnya haram. Pendapat ini diperkuat oleh dalil dalam Al-Qur’an, seperti dalam Surah Luqman ayat 6:

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan..."
(QS. Luqman: 6)

Menurut sebagian tafsir, “perkataan yang tidak berguna” ini ditafsirkan oleh beberapa sahabat Nabi seperti Ibnu Mas'ud sebagai musik atau nyanyian yang melalaikan.

Dampak Sosial dan Etika Bermusik

Selain persoalan hukum agama, sound horeg juga menimbulkan dampak sosial. Suara keras dari speaker portabel yang biasa dibawa dalam komunitas motor atau diputar tengah malam mengganggu ketenangan warga.

Banyak yang merasa terganggu karena suara bising tersebut masuk hingga ke dalam rumah, bahkan ke tempat ibadah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sedang Viral! Ternyata Segini Biaya Sewa Sound Horeg Sekali Hajatan

Sedang Viral! Ternyata Segini Biaya Sewa Sound Horeg Sekali Hajatan

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:48 WIB

'Jangan Bikin Rusak', Ini Sikap PP Muhammadiyah Terkait Fenomena Sound Horeg

'Jangan Bikin Rusak', Ini Sikap PP Muhammadiyah Terkait Fenomena Sound Horeg

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:18 WIB

5 Fakta Panas Sound Horeg: Antara Ancaman Tuli Permanen dan Para 'Sultan' di Balik Dentuman Bass

5 Fakta Panas Sound Horeg: Antara Ancaman Tuli Permanen dan Para 'Sultan' di Balik Dentuman Bass

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:03 WIB

Apa Itu Dek Bass? Sound Horeg yang Ada di India

Apa Itu Dek Bass? Sound Horeg yang Ada di India

Entertainment | Senin, 28 Juli 2025 | 14:46 WIB

Penikmat Sound Horeg Ngumpul, Ini 5 Speaker Murah Bikin Musik Jedag-Jedug Ngebass Badak

Penikmat Sound Horeg Ngumpul, Ini 5 Speaker Murah Bikin Musik Jedag-Jedug Ngebass Badak

Lifestyle | Senin, 28 Juli 2025 | 14:24 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Ancam Para Ulama Viral di Medsos, Benarkah?

CEK FAKTA: Jokowi Ancam Para Ulama Viral di Medsos, Benarkah?

News | Senin, 28 Juli 2025 | 14:15 WIB

Bongkar 'Dapur' Edi Sound Horeg: Habis Miliaran Rupiah, Ini Isi Truk Audionya

Bongkar 'Dapur' Edi Sound Horeg: Habis Miliaran Rupiah, Ini Isi Truk Audionya

News | Senin, 28 Juli 2025 | 14:05 WIB

Kreasi Edi Sound, Kisah Pelopor Sound Horeg: Kreativitas Tanpa Batas atau Kontroversi Nasional

Kreasi Edi Sound, Kisah Pelopor Sound Horeg: Kreativitas Tanpa Batas atau Kontroversi Nasional

News | Senin, 28 Juli 2025 | 13:48 WIB

10 Suara Paling Keras dan Mematikan di Dunia: Letusan Krakatau hingga Sound Horeg Masuk Daftar!

10 Suara Paling Keras dan Mematikan di Dunia: Letusan Krakatau hingga Sound Horeg Masuk Daftar!

Tekno | Senin, 28 Juli 2025 | 14:08 WIB

Sound Horeg Lewat, Ini 5 Mobil Bekas dengan Audio Bawaan Paling Mantap!

Sound Horeg Lewat, Ini 5 Mobil Bekas dengan Audio Bawaan Paling Mantap!

Otomotif | Senin, 28 Juli 2025 | 13:03 WIB

Terkini

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB