Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Ini Alasan Masyarakat Indonesia Masih Tertipu Pinjol Ilegal dari Asing

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:11 WIB
Ini Alasan Masyarakat Indonesia Masih Tertipu Pinjol Ilegal dari Asing
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat peluncuran Gasa Indonesia Chapter di Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Dythia]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberkan mengenai banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal dari asing meneror nasabah.

Lantaran, banyak masyarakat Indonesi tertipu dengan tawaran pinjol asing.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kemajuan teknologi menjadi salah satu penyebabnya pinjol asing masuk ke Indonesia.

"Kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless semakin memudahkan para pelaku yang berasal di luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami perbedaan pindar dan pinjol ilegal, antara lain pemahaman dari sisi risiko seperti bunga tinggi, teror penagihan, maupun potensi penyalahgunaan data pribadi.

"Di sisi lain, kurangnya literasi masyarakat Indonesia memang merupakan salah satu penyebab maraknya korban pinjol ilegal di Indonesia," katanya.

Ilustrasi Pinjol. [Ist]
Ilustrasi Pinjol. [Ist]

Sehubungan dengan hal tersebut, maka tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait produk dan kegiatan jasa keuangan serta penggunaan perangkat digital masih perlu ditingkatkan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebutkan telah menemukan 4.344 pinjol ilegal.

Temuan ini berkat laporan nasabah yang terkena pinjol. Rinciannya dari jumlah pengaduan tersebut, 5.639 pengaduan berasal dari sektor perbankan.

Lalu 5.795 dari industri financial technology, 3.152 dari perusahaan pembiayaan, 504 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

OJK pun juga menghentikaan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Adapun, OJK juga memberhentikan nomor kontak debt collector dari pinjol yang cukup meresahkan. Tentunya OJK bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia, maka Indonesia masih menjadi target para pelaku kegiatan ilegal termasuk pinjol ilegal.

Selain itu, OJK melalui pengawasan market conduct memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung tentang aktivitas piniol.

"Pengawasan secara langsung dilakukan melakukan pemeriksaan sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pemantauan prilaku PUJK, analisis atas Informasi dan/atau laporan yang diterima oleh OJK dan pengamatan lapangan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Minta Izin Pungutan Industri Jasa Keuangan Dilakukan Awal Bulan

OJK Minta Izin Pungutan Industri Jasa Keuangan Dilakukan Awal Bulan

Bisnis | Rabu, 16 Juli 2025 | 15:35 WIB

OJK Blokir Usaha Penipuan Omnicom Group, Begini Modusnya

OJK Blokir Usaha Penipuan Omnicom Group, Begini Modusnya

Bisnis | Rabu, 16 Juli 2025 | 12:11 WIB

Bos OJK Sebut Influencer Keuangan Banyak Merugikan

Bos OJK Sebut Influencer Keuangan Banyak Merugikan

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:49 WIB

Dibubarkan, OJK: Investree Cairkan Klaim Tagihan Kreditur

Dibubarkan, OJK: Investree Cairkan Klaim Tagihan Kreditur

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:44 WIB

OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer

OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 12:45 WIB

Bank Syariah Matahari Kantongi Izin OJK, Jadi Bank Milik Muhammadiyah

Bank Syariah Matahari Kantongi Izin OJK, Jadi Bank Milik Muhammadiyah

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 15:34 WIB

Terkini

Pemerintah Minta Diversifikasi Produk IKM Demi Tumbuhkan Ekspor Kerajinan

Pemerintah Minta Diversifikasi Produk IKM Demi Tumbuhkan Ekspor Kerajinan

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 09:52 WIB

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.337 pada Awal Bulan Mei

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.337 pada Awal Bulan Mei

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 09:38 WIB

IHSG Mulai Menghijau di Senin Pagi Balik ke Level 7.000

IHSG Mulai Menghijau di Senin Pagi Balik ke Level 7.000

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 09:13 WIB

Setelah Libur Panjang, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.765.000/Gram

Setelah Libur Panjang, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.765.000/Gram

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 09:05 WIB

Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Pertamax Turbo Hingga Pertamina Dex Melambung

Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Pertamax Turbo Hingga Pertamina Dex Melambung

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:54 WIB

SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban

SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:43 WIB

Pemerintah Kasih Kode Harga BBM RON 92 Bisa Naik, Apa Dampaknya?

Pemerintah Kasih Kode Harga BBM RON 92 Bisa Naik, Apa Dampaknya?

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:16 WIB

KB Bank Kantongi Laba Operasional Positif Rp9 Miliar pada Kuartal I-2026

KB Bank Kantongi Laba Operasional Positif Rp9 Miliar pada Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:05 WIB

IHSG Berpotensi Technical Rebound di Tengah Rekor Tertinggi Wall Street

IHSG Berpotensi Technical Rebound di Tengah Rekor Tertinggi Wall Street

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:02 WIB

Emas Stabil Hari Ini, Saatnya Investasi atau Menunggu? Cek Harga Terbarunya

Emas Stabil Hari Ini, Saatnya Investasi atau Menunggu? Cek Harga Terbarunya

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:55 WIB