Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor

Bella | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:51 WIB
Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor
Ilustrasi kripto.

Suara.com - Sejak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan pajak atas transaksi aset kripto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan berbagai jenis altcoin lainnya.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang mewajibkan semua pelaku transaksi aset kripto, baik trader aktif, investor pasif (holder), hingga kreator NFT—untuk patuh pada kewajiban pajak.

Namun hingga kini, masih banyak pelaku kripto yang mengabaikan atau belum memahami risiko jika tidak membayar pajak kripto.

Padahal, sanksinya bukan hanya sekadar denda, tapi juga bisa merambah ke ranah hukum pidana.

Simak ulasan lengkap berikut ini agar Anda tidak tergelincir dalam risiko serius karena abai membayar pajak aset digital.

Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]
Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]

Apa Saja Jenis Pajak yang Berlaku untuk Kripto?

Sebelum membahas sanksi, penting untuk mengetahui bahwa pemerintah menerapkan dua jenis pajak pada transaksi kripto:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,1% dari total nilai transaksi
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,11%

Tarif tersebut berlaku jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (exchange) yang terdaftar di Bappebti, seperti Indodax, Tokocrypto, Reku, dan lainnya.

Jika transaksi dilakukan di luar exchange resmi, tarif PPN bisa mencapai 1,1% dan pelaporan pajak harus dilakukan secara mandiri oleh investor.

Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto

1. Denda Administratif

Jika Anda tidak membayar atau melaporkan pajak kripto yang seharusnya dikenakan, maka Anda berisiko terkena denda administratif sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa keterlambatan membayar pajak bisa dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan, maksimal 24 bulan.

Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, Anda bisa terkena denda 100% dari jumlah pajak yang terutang.

Contoh: Jika nilai transaksi kripto Anda mencapai Rp500 juta dalam setahun, maka potensi pajak yang harus dibayar adalah Rp500 ribu (PPh Final). Jika tidak dibayarkan, denda bisa setara atau bahkan lebih besar dari nilai pajak itu sendiri.

2. Pemeriksaan Pajak dan SP2DK

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) saat ini telah memiliki akses terhadap data transaksi kripto melalui kerja sama dengan Bappebti dan exchange kripto di Indonesia. Jika ditemukan perbedaan data antara nilai transaksi dan laporan SPT Anda, maka DJP dapat mengirimkan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak

Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:16 WIB

Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate

Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:59 WIB

Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:

Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:04 WIB

Dedi Mulyadi Klaim Jabar Provinsi Terfavorit Investor Hingga Tarik Modal Rp 72 Triliun

Dedi Mulyadi Klaim Jabar Provinsi Terfavorit Investor Hingga Tarik Modal Rp 72 Triliun

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:13 WIB

Apa Itu Bitcoin atau BTC? Dijuluki 'Raja Kripto' yang Mengubah Dunia Keuangan

Apa Itu Bitcoin atau BTC? Dijuluki 'Raja Kripto' yang Mengubah Dunia Keuangan

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 12:49 WIB

Investasi Crypto untuk Pemula: Pahami Peluang dan Risikonya Sebelum Terjun

Investasi Crypto untuk Pemula: Pahami Peluang dan Risikonya Sebelum Terjun

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 20:39 WIB

IHSG Cetak Rekor Tertinggi 2025, Kapitalisasi Tembus Rp13.519 Triliun

IHSG Cetak Rekor Tertinggi 2025, Kapitalisasi Tembus Rp13.519 Triliun

Bisnis | Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:02 WIB

Mengapa Pakar Bilang Investasi Kripto Justru Makin Menarik di 2025

Mengapa Pakar Bilang Investasi Kripto Justru Makin Menarik di 2025

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 20:17 WIB

Modal Rp100 Ribu Bisa Jadi Jutawan? Ternyata Ini Kuncinya

Modal Rp100 Ribu Bisa Jadi Jutawan? Ternyata Ini Kuncinya

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB

Peta Harta Karun Pemula: 5 Saham Blue Chip untuk Cuan Jangka Panjang di 2025

Peta Harta Karun Pemula: 5 Saham Blue Chip untuk Cuan Jangka Panjang di 2025

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 19:11 WIB

Terkini

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB

Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG

Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:03 WIB

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:52 WIB

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026

Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:28 WIB