Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Ada 326.283 Rekening Alami Penipuan, Kerugian Masyarakat Capai Rp 4,1 Triliun

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:04 WIB
Ada 326.283 Rekening Alami Penipuan, Kerugian Masyarakat Capai Rp 4,1 Triliun
Ilustrasi scam atau penipuan. [Shutterstock]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima aduan dari masyarakat mengenai penipuan di industri jasa keuangan.

Hal ini berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang sudah didirikan pada tahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, IASC telah menerima 204.011 laporan masyarakat.

Hal itu terdiri dari 129.793 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran).

"Nantinya, dikoordinasikan penanganannya melalui sistem IASC dan 74.218 laporan yang langsung disampaikan korban ke sistem IASC," katanya dikutip dalam video Youtube OJK, Selasa (5/8/2025).

Dia menyebutkan, jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan sebanyak 326.283 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 66.271. Bahkan kerugian masyarakat mencapai triliunan.

"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 348,3 miliar," katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat peluncuran Gasa Indonesia Chapter di Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Dythia]
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat peluncuran Gasa Indonesia Chapter di Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Dythia]

Untuk itu, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen.

Selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 86 Peringatan Tertulis kepada 72 Penyedia Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

baca juga

"Lalu 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 13 Juli 2025 terdapat 113 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian sebesar Rp 29,7 miliar dan 3,281 Dolar AS," katanya.

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.

Sejak 1 Januari sampai dengan 25 Juli 2025, OJK telah mengenakan 6 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 10 Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, OJK juga telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan, berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transaksi Kripto Melonjak, Waspada Modus Penipuan Investasi

Transaksi Kripto Melonjak, Waspada Modus Penipuan Investasi

Bisnis | Selasa, 29 Juli 2025 | 11:15 WIB

OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Aman, Kredit Makin Moncer

OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Aman, Kredit Makin Moncer

Bisnis | Selasa, 29 Juli 2025 | 09:14 WIB

Jadi CEO di Qatar, OJK Bakal Pulangkan Mantan Dirut Investree

Jadi CEO di Qatar, OJK Bakal Pulangkan Mantan Dirut Investree

Bisnis | Minggu, 27 Juli 2025 | 10:08 WIB

Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama

Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama

Bisnis | Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:59 WIB

Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, OJK Murka: Desak Pemulangan Paksa

Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, OJK Murka: Desak Pemulangan Paksa

Bisnis | Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:27 WIB

Cegah Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemenkum untuk Transfer Data

Cegah Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemenkum untuk Transfer Data

Bisnis | Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:34 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×