Negara Rugi Rp 26,4 Miliar dari Barang-barang Impor Ilegal Selama 6 Bulan

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:45 WIB
Negara Rugi Rp 26,4 Miliar dari Barang-barang Impor Ilegal Selama 6 Bulan
Menteri Perdagangan Budi Susanto (kanan kedua) menunjukkan barang-barang impor ilegal. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan negara alami kerugian besar sebesar Rp 26,4 miliar imbas barang-barang impor ilegal. Hal ini setelah, Kemendag bersama pemangku kepentingan lain melakukan pemeriksaan terhadap barang yang masuk.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Susanto, menjelaskan pada periode Januari-Juni 2025, pihaknya telah memeriksa 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB.

Hasilnya, 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting Kemendag.

Deretan Barang Impor Ilegal yang terkena Jaring Pemeriksaan Kementerian Perdagangan. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Deretan Barang Impor Ilegal yang terkena Jaring Pemeriksaan Kementerian Perdagangan. [Suara.com/Achmad Fauzi].

"Sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan dengan proses pengawasan di lapangan dengan hasil 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan dan 199 PIB atau 95 pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Mendag menuturkan, terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh oknum untuk melakukan impor ilegal. Pertama, jelasnya, barang tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor 

Kemudian, kedua, barang tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor. Dan ketiga, tidak dilengkapi izin tipe UTTB atau tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang atau NPB untuk produk wajib SNI. 

"Barang-barang atau yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari Cina, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia," jelas dia.

Atas pelanggaran itu, Mendag memberikan sanksi terhadap para pelaku usaha. Salah satunya, diberikan surat peringatan tehadap 14 pelaku usaha.

"Lalu, Surat perintah penarikan barang dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha, Penghentian sementara akses kepabeanan terhadap 2 pelaku usaha," pungkasnya.

Baca Juga: Nampan Makanan untuk MBG Rata-rata Berasal dari Impor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI