Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Negara Rugi Rp 26,4 Miliar dari Barang-barang Impor Ilegal Selama 6 Bulan

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:45 WIB
Negara Rugi Rp 26,4 Miliar dari Barang-barang Impor Ilegal Selama 6 Bulan
Menteri Perdagangan Budi Susanto (kanan kedua) menunjukkan barang-barang impor ilegal. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan negara alami kerugian besar sebesar Rp 26,4 miliar imbas barang-barang impor ilegal. Hal ini setelah, Kemendag bersama pemangku kepentingan lain melakukan pemeriksaan terhadap barang yang masuk.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Susanto, menjelaskan pada periode Januari-Juni 2025, pihaknya telah memeriksa 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB.

Hasilnya, 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting Kemendag.

Deretan Barang Impor Ilegal yang terkena Jaring Pemeriksaan Kementerian Perdagangan. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Deretan Barang Impor Ilegal yang terkena Jaring Pemeriksaan Kementerian Perdagangan. [Suara.com/Achmad Fauzi].

"Sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan dengan proses pengawasan di lapangan dengan hasil 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan dan 199 PIB atau 95 pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Mendag menuturkan, terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh oknum untuk melakukan impor ilegal. Pertama, jelasnya, barang tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor 

Kemudian, kedua, barang tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor. Dan ketiga, tidak dilengkapi izin tipe UTTB atau tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang atau NPB untuk produk wajib SNI. 

"Barang-barang atau yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari Cina, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia," jelas dia.

Atas pelanggaran itu, Mendag memberikan sanksi terhadap para pelaku usaha. Salah satunya, diberikan surat peringatan tehadap 14 pelaku usaha.

"Lalu, Surat perintah penarikan barang dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha, Penghentian sementara akses kepabeanan terhadap 2 pelaku usaha," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nampan Makanan untuk MBG Rata-rata Berasal dari Impor

Nampan Makanan untuk MBG Rata-rata Berasal dari Impor

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 18:32 WIB

Tarif Trump 19 Persen Ternyata Belum Final, Pemberlakuannya Juga Masih Lama

Tarif Trump 19 Persen Ternyata Belum Final, Pemberlakuannya Juga Masih Lama

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:23 WIB

RI Bakal Kebanjiran Impor Pertanian dari AS, Swasembada Pangan Gimana?

RI Bakal Kebanjiran Impor Pertanian dari AS, Swasembada Pangan Gimana?

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:34 WIB

Terkini

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB