Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Negara Rugi Rp 26,4 Miliar dari Barang-barang Impor Ilegal Selama 6 Bulan

Achmad Fauzi

Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:45 WIB
Negara Rugi Rp 26,4 Miliar dari Barang-barang Impor Ilegal Selama 6 Bulan
Menteri Perdagangan Budi Susanto (kanan kedua) menunjukkan barang-barang impor ilegal. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan negara alami kerugian besar sebesar Rp 26,4 miliar imbas barang-barang impor ilegal. Hal ini setelah, Kemendag bersama pemangku kepentingan lain melakukan pemeriksaan terhadap barang yang masuk.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Susanto, menjelaskan pada periode Januari-Juni 2025, pihaknya telah memeriksa 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB.

Hasilnya, 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting Kemendag.

Deretan Barang Impor Ilegal yang terkena Jaring Pemeriksaan Kementerian Perdagangan. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Deretan Barang Impor Ilegal yang terkena Jaring Pemeriksaan Kementerian Perdagangan. [Suara.com/Achmad Fauzi].

"Sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan dengan proses pengawasan di lapangan dengan hasil 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan dan 199 PIB atau 95 pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Mendag menuturkan, terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh oknum untuk melakukan impor ilegal. Pertama, jelasnya, barang tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor 

Kemudian, kedua, barang tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor. Dan ketiga, tidak dilengkapi izin tipe UTTB atau tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang atau NPB untuk produk wajib SNI. 

"Barang-barang atau yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari Cina, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia," jelas dia.

Atas pelanggaran itu, Mendag memberikan sanksi terhadap para pelaku usaha. Salah satunya, diberikan surat peringatan tehadap 14 pelaku usaha.

"Lalu, Surat perintah penarikan barang dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha, Penghentian sementara akses kepabeanan terhadap 2 pelaku usaha," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nampan Makanan untuk MBG Rata-rata Berasal dari Impor

Nampan Makanan untuk MBG Rata-rata Berasal dari Impor

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 18:32 WIB

Tarif Trump 19 Persen Ternyata Belum Final, Pemberlakuannya Juga Masih Lama

Tarif Trump 19 Persen Ternyata Belum Final, Pemberlakuannya Juga Masih Lama

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:23 WIB

RI Bakal Kebanjiran Impor Pertanian dari AS, Swasembada Pangan Gimana?

RI Bakal Kebanjiran Impor Pertanian dari AS, Swasembada Pangan Gimana?

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:34 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB