Tarif PBB-P2 kembali ke nilai tahun 2024, dan selisih pembayaran yang sudah telanjur dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat. Meski begitu, kekecewaan masyarakat sudah terlanjur memuncak. Warga yang merasa muak dengan kepemimpinan Bupati Sudewo tetap menuntut bupati untuk mundur dari jabatannya.