Pujakesuma dan KMPHI Desak MA Bebaskan Ngarijan Salim

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:39 WIB
Pujakesuma dan KMPHI Desak MA Bebaskan Ngarijan Salim
Menuntut pembebasan Ngarijan Salim (82), yang mereka nilai menjadi korban kriminalisasi dan peradilan sesat.

Suara.com - Pujakesuma DPW DKI Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) kembali menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Aksi ini menuntut pembebasan Ngarijan Salim (82), yang mereka nilai menjadi korban kriminalisasi dan peradilan sesat.

Massa aksi menilai, memenjarakan kakek renta melanggar nilai kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjunjung penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Pihaknya menegaskan, Ngarijan tidak melakukan tindakan korupsi maupun merugikan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 2, kewajiban pajak penjual tanah adalah sebesar 2,5% dari nilai yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

“Kalaupun Ngarijan dianggap lalai akibat kekeliruan Dispenda Deli Serdang yang membuat pajak penjualan tanahnya kurang dibayar, bukankah lebih bijak memintanya melunasi kekurangan itu ketimbang memenjarakannya? Inilah makna restorative justice—memulihkan kerugian secara manusiawi, bukan menghukum kakek renta tanpa memberi ruang perbaikan,” kata Bunda Eka, perwakilan Pujakesuma.

KMPHI dan Pujakesuma meminta majelis hakim memandang Ngarijan sebagai manusia yang di ujung usianya pantas mendapat perlakuan penuh kasih dan kebijaksanaan.

“Kami juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian penuh pada kisah ini,” tambah Bunda Eka.

Perwakilan Pujakesuma lainnya, Jusan Simbolon, mengatakan pihaknya menunggu kepastian hukum atas peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan.

“Seminggu lalu kami datang ke sini. Putusan telah diambil oleh majelis kemarin. Hari ini kami mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan yang harus dilihat oleh MA. Tidak semata-mata memenjarakan orang berusia 82 tahun hanya karena dendam hakim yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga: MA Janji Usut Cepat Laporan Tom Lembong Soal 'Hakim Berat Sebelah' di Persidangan

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak MA membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI