Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.273

Pujakesuma dan KMPHI Desak MA Bebaskan Ngarijan Salim

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:39 WIB
Pujakesuma dan KMPHI Desak MA Bebaskan Ngarijan Salim
Menuntut pembebasan Ngarijan Salim (82), yang mereka nilai menjadi korban kriminalisasi dan peradilan sesat.

Suara.com - Pujakesuma DPW DKI Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) kembali menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Aksi ini menuntut pembebasan Ngarijan Salim (82), yang mereka nilai menjadi korban kriminalisasi dan peradilan sesat.

Massa aksi menilai, memenjarakan kakek renta melanggar nilai kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjunjung penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Pihaknya menegaskan, Ngarijan tidak melakukan tindakan korupsi maupun merugikan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 2, kewajiban pajak penjual tanah adalah sebesar 2,5% dari nilai yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

“Kalaupun Ngarijan dianggap lalai akibat kekeliruan Dispenda Deli Serdang yang membuat pajak penjualan tanahnya kurang dibayar, bukankah lebih bijak memintanya melunasi kekurangan itu ketimbang memenjarakannya? Inilah makna restorative justice—memulihkan kerugian secara manusiawi, bukan menghukum kakek renta tanpa memberi ruang perbaikan,” kata Bunda Eka, perwakilan Pujakesuma.

KMPHI dan Pujakesuma meminta majelis hakim memandang Ngarijan sebagai manusia yang di ujung usianya pantas mendapat perlakuan penuh kasih dan kebijaksanaan.

“Kami juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian penuh pada kisah ini,” tambah Bunda Eka.

Perwakilan Pujakesuma lainnya, Jusan Simbolon, mengatakan pihaknya menunggu kepastian hukum atas peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan.

“Seminggu lalu kami datang ke sini. Putusan telah diambil oleh majelis kemarin. Hari ini kami mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan yang harus dilihat oleh MA. Tidak semata-mata memenjarakan orang berusia 82 tahun hanya karena dendam hakim yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak MA membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Janji Usut Cepat Laporan Tom Lembong Soal 'Hakim Berat Sebelah' di Persidangan

MA Janji Usut Cepat Laporan Tom Lembong Soal 'Hakim Berat Sebelah' di Persidangan

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:27 WIB

Hakim Vonis Tom Lembong Dilaporkan, MA Siap Periksa Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Vonis Tom Lembong Dilaporkan, MA Siap Periksa Dugaan Pelanggaran Etik

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:31 WIB

MA Segera Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong, Sanksi Menanti?

MA Segera Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong, Sanksi Menanti?

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:22 WIB

Terkini

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan

Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 22:22 WIB

Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem

Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 22:21 WIB

Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!

Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 21:46 WIB

Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan

Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 21:41 WIB

Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI

Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 21:35 WIB

Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini

Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:46 WIB

Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!

Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:45 WIB

Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun

Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:42 WIB

Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja

Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:22 WIB