Suara.com - Pati ternyata bukan satu-satunya daerah yang mengalami kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Selama bulan ini saja, sudah ada beberapa daerah protes sebagai bentuk penolakan kenaikan PBB yang berkali-kali lipat.
Beberapa demo sudah ada yang menunjukkan hasil, tetapi tidak sedikit pula yang mendapat pengabaian. Lantas, daerah mana saja yang PBB-nya naik?
Selain itu, berapa besar persentase kenaikan PBB di sejumlah daerah? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.
1. Pati
Anda mungkin telah mendengar tentang Demo Pati, Jawa Tengah. Nah, demo tersebut dipicu oleh kebijakan Bupati Pati Sudewo yang sempat menaikkan PBB hingga 250 persen.
Meski sudah dibatalkan, namun PBB naik 250 persen itu terlanjur memicu gelombang kemarahan massa.
Unjuk rasa besar pada 13 Agustus 2025. Kala itu, massa yang memadati Alun-Alun Pati diperkirakan mencapai antara 85.000 hingga 100.000 orang.
Konflik memuncak ketika pihak berwenang menembakkan gas air mata, aparat keamanan melepaskan water cannon, dan sempat terjadi kerusuhan serta kendaraan terbakar.
Akhirnya, kenaikan pajak itu dibatalkan. DPRD juga langsung membentuk Pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo sebagai reaksi politik atas penolakan publik yang masif.
Baca Juga: Dendam Masa Lalu, Lia 3 Srigala Girang Bupati Pati Sudewo Dituntut Mundur
2. Cirebon
Fenomena serupa juga terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak keras kenaikan PBB hingga 1.000 persen yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Mereka menuntut pembatalan kebijakan tersebut dengan menggelar demo.
Warga juga menyampaikan aspirasi kepada DPRD, bahkan menuju ke level nasional dengan melayangkan permohonan ke Presiden serta Kementerian Dalam Negeri.
3. Kabupaten Semarang
Tidak kalah ramai, di Kabupaten Semarang, beberapa warga terkejut ketika melihat kenaikan nilai PBB mencapai 400 persen, terutama di wilayah strategis dan berkembang.
Kepala BKUD setempat menjelaskan bahwa lonjakan itu sebenarnya merupakan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang terkonsolidasi dalam satu SPPT, bukan kenaikan menyeluruh.
Dari total 775.009 NOP (Nomor Objek Pajak), hanya sekitar 45.000 yang mengalami kenaikan. Sisanya tetap atau bahkan lebih rendah.
Penetapan NJOP itu dilakukan bersama BPN berdasarkan transaksi riil di lapangan.
4. Kabupaten Jombang
Sementara itu, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masyarakat merespons lonjakan pajak secara dramatis dengan aksi kreatif.
Mereka melakukan aksi simbolis membayar PBB menggunakan ratusan koin, mulai dari pecahan Rp200 hingga Rp1.000.
Seorang warga bernama Joko Fattah Rochim menceritakan, tagihan pajaknya melonjak dari sekitar Rp300 ribu ke lebih dari Rp1,2 juta.
Merespons gelombang protes ini, Bupati Warsubi menyatakan tidak akan menaikkan PBB lagi hingga tahun 2027. Bupati juga berjanji akan merevisi Perda yang dianggap membebani rakyat.
5. Kabupaten Bone
Di Sulawesi Selatan, tepatnya di Kabupaten Bone, reaksi terhadap kenaikan PBB-P2 memuncak dalam bentuk aksi mahasiswa. Apalagi, kenaikan PBB dikabarkan mencapai 300 persen di Bone.
Bapenda sendiri sempat mengklarifikasi jika kenaikan PBB sebenarnya hanya sekitar 65 persen, bukan 300 persen seperti yang beredar. Namun tetap saja, tarif itu memicu gelombang protes dan ketegangan yang tinggi.
Mahasiswa dari HMI melakukan unjuk rasa di depan DPRD. Peristiwa sempat ricuh ketika massa mencoba masuk ke gedung.
Sementara itu, Ketua DPRD Bone menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PBB masih dalam tahap pembahasan, serta berkomitmen untuk mengawal proses peninjauan ulang.
Para demonstran akhirnya membubarkan diri setelah dijanjikan adanya revisi, namun tetap siap kembali jika tuntutan tidak dipenuhi.
6. Lombok Timur
Di Lombok Timur, NTB, ribuan mahasiswa turun ke jalan untuk memprotes kenaikan PBB tahunan yang mereka nilai memberatkan masyarakat.
Meski angka spesifiknya tidak disebutkan, protes di kantor bupati menjadi sorotan tajam akan respons pemda terhadap beban pajak rakyat.
Mengenai kenaikan PBB yang berlipat-lipat di sejumlah daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memberikan perintah. Ia mengimbau agar kepala daerah tidak menaikkan pajak secara drastis yang membebani rakyat.
Menteri Tito Karnavian menekankan pentingnya proses penyesuaian NJOP secara bertahap dan komunikatif demi menghindari potensi konflik sosial.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri