Melihat Cara Kerja Swasta dalam Mekanisme Kuota Haji

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2025 | 17:41 WIB
Melihat Cara Kerja Swasta dalam Mekanisme Kuota Haji
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc]

Suara.com - Kuota haji kini menjadi barang panas dan banyak diperbincangkan oleh publik. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus korupsi dalam mekanisme jatah kuota haji.

Beberapa nama telah dipanggil dalam mencari sosok yang salah dalam korupsi tesebut. Salah satu yang dipanggil yaitu, Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, tidak hanya pemerintah saja yang bisa menentukan kuota haji. Ada peran swasta yang ikut dalam mekanisme kuota haji.

fakta mengerikan tentang kartel haji di Indonesia. [suara.com/wakos gautama]
fakta mengerikan tentang kartel haji di Indonesia. [suara.com/wakos gautama]

Lantas, bagaimana aksi swasta dalam mekanisme kuota haji?

Bagi warga Indonesia yang ingin menunaikan ibadah ahju , pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan, yakni jalur reguler dan khusus.

Reguler merupakan jalur bagi jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan jalur khusus, atau juga dikenal dengan haji plus, menggunakan biaya pribadi dan terselenggara berkat
bantuan pihak swasta seperti agen travel umroh dan haji.

"Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di
swasta," ujar Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Abdul Wahid, di
Jakarta, Senin (18/8/2025).

Untuk menentukan kuota jalur pemberangkatan haji tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengikuti jatah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji di 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia.

Pemerintah, melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92% untuk jalur reguler dan 8% sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Rekening Siluman Haji Dibongkar! KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Duit Panas Triliunan

Setelah melalui pembahasan di Komisi 8 DPR RI, pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH di 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.

Akan tetapi, biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah disepakati sebesar Rp55.431.750,78.

"Kalau reguler sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah.
Penyelenggaraannya pakai APBN," jelas Wahid.

Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini dilakukan utuk dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

Selain kuota yang sudah ditetapkan tersebut, pada kondisi tertentu pemerintah bisamendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, melalui proses diplomasisebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI