Suara.com - Menteri Koperasi Budi Arie menegaskan bahwa seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah berbadan hukum wajib masu ke dalam sistem Microsite Kementerian Koperasi.
Sistem Microsite Kementerian Koperasi adalah sebuah aplikasi mini berbasis web.
Fungsinya menyajikan informasi dan profil koperasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola, serta memperluas visibilitas koperasi di ranah digital.
Budi Ari menyebut, dengan menggunakan Microsite Kementerian Koperasi bisa memantau segala pergerakan koperasi desa.
Baik dari sisi pengembangan model bisnis, hingga tahap dan status pembiayaan dari himpunan bank milik negara atau Himbara.
Sebab dalam sistem itu, menampilkan pendataan , bisnis, hingga proses pembiayaan dan pelaporan dari koperasi.
"Kita juga bisa mengetahui berapa banyak koperasi desa yang sudah mendapatkan pembiayaan dari Himbara," kata Budi Arie lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (20/8/2025).
Untuk itu, Budi Arie mengingatkan bahwa Koperasi Merah Putih yang belum tergabung dalam sistem Microsite, tidak akan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya seperti pengurusan bisnis keagenan (pupuk dan elpiji) hingga pembiayaan.
"Tidak akan diproses bisnisnya bila belum terdata di Microsite, serta tidak akan diproses menjadi agen penjualan," ujarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Info Koperasi Desa Merah Putih Buka Program Bagi-bagi Uang
Total hingga saat ini, telah ada 20 ribu koperasi yang terdata di Microsite.
Budi Arie menargetkan seluruh Koperasi Merah Putih sudah masuk dalam sistem itu hingga akhir Agustus 2025.