Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mulai memperketat penyaluran LPG 3 kilogram (kg). Hal ini agar LPG 3 kg disalurkan hanya untuk orang miskin, sehingga tepat sasaran.
Nantinya, sebutnya, masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg dikelompokan dari desil 1 hingga 7. Pemerintah juga akan mengontrol kuota yang disalurkan.
Menurut Bahlil, pemerintah juga akan menyisir masyarakat yang masuk kelompok desil 1-7 dengan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
![Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/29/85157-bahlil-lahadalia-esdm.jpg)
"Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selas (26/8/2025).
Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, lewat skema itu, pembelian LPG 3 kg dengan KTP atau berdasarkan NIK itu mulai berjalan. Rencananya, kebijakan itu mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang,
"Tahun depan iya (beli LPG 3 Kg pakai KTP). Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ucapnya.
Namun, Bahlil menambahkan, rencana ini masih terus dibahas oleh pemerintah, termasuk soal teknis dari pembatasan pembelian LPG 3 kg.
Sebelumnya, Pemerintah tengah mengkaji kebijakan penetapan satu harga untuk LPG tabung 3 kilogram di seluruh wilayah Indonesia.
Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi kebocoran subsidi yang selama ini masih menjadi masalah serius di lapangan.
Baca Juga: PLTN Siap Dibangun, 5 Negara Berebut Investasi Tenaga Nuklir di Indonesia
Menuru Bahlil, aturan ini akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg.
"Perpresnya sedang kami bahas. Kita akan ubah beberapa metode agar kebocoran tidak terjadi, termasuk soal harga. Ada kemungkinan kita akan tetapkan satu harga untuk LPG 3 kg supaya tidak ada gerakan tambahan di bawah," ujar Bahlil.
Wacana pemerintah menetapkan kebijakan satu harga didorong oleh masih maraknya ketimpangan harga LPG 3 kg di berbagai daerah. Meski sudah disubsidi, harga jual di lapangan kerap melebihi harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini dinilai Bahlil mencederai semangat subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat kecil.
Ia menegaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi LPG 3 kg, yakni mencapai Rp80 hingga Rp87 triliun setiap tahunnya. Namun jika distribusinya tidak terkendali, tujuan dari bantuan tersebut tidak akan tercapai.