Suara.com - Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia memicu kekhawatiran semakin meluasnya praktik ekonomi bayangan (shadow economy). Para ekonom pun mendesak pemerintah melakukan deregulasi kebijakan di sektor strategis, termasuk regulasi terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024, yang dinilai membuka celah aktivitas ilegal.
Shadow economy sendiri merupakan aktivitas ekonomi, baik legal maupun ilegal, yang tidak tercatat oleh otoritas untuk menghindari pajak, cukai, atau regulasi. Menurut EY Global Shadow Economy Report 2025, Indonesia kini masuk jajaran negara dengan shadow economy terbesar di dunia. Nilainya mencapai 23,8 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar USD 326 miliar, dengan potensi kehilangan pajak hingga Rp500 triliun per tahun.
Ekonom Senior dan Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wijayanto Samirin, menyoroti anomali kebijakan pemerintah yang justru melemahkan pengawasan terhadap rokok ilegal.
![Terduga pelaku beserta barang bukti rokok ilegal di Langsa, Aceh, Senin (23/9/2024). [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/24/66262-rokok-ilegal.jpg)
"Deregulasi asal tidak berhenti pada peraturan tetapi harus berujung pada implementasi di lapangan dan berorientasi hasil bukan prosedur, akan membantu menekan aktivitas ekonomi ilegal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Ia menilai aturan zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang dalam PP 28/2024 serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) justru berisiko memperluas pasar rokok ilegal. Selain itu, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak dinilainya tidak efektif.
“Besarnya porsi shadow economy terhadap PDB dipengaruhi oleh kepastian dan penegakan hukum di suatu negara. Semakin buruk kualitas penegakan hukum, maka akan semakin subur pula shadow economy bertumbuh,” kata Wijayanto.
Ia mendorong pemerintah mengadopsi sistem pengawasan lebih ketat, seperti kewajiban menunjukkan kartu identitas saat membeli rokok, serta pemberian sanksi berat bagi toko yang melanggar.
Selain regulasi yang dinilai tidak tepat sasaran, tingginya tarif cukai rokok disebut sebagai salah satu pemicu berkembangnya rokok ilegal. Padahal, kontribusi industri tembakau terhadap penerimaan negara sangat signifikan. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun atau 73 persen dari total penerimaan cukai negara.
Namun, di sisi lain, peredaran rokok ilegal tetap merugikan negara antara Rp15 triliun hingga Rp25 triliun per tahun. Pada 2023, DJBC mengamankan 253,7 juta batang rokok ilegal. Angka ini melonjak tajam pada 2024 menjadi 710 juta batang, dengan nilai mencapai Rp1,1 triliun.
Baca Juga: Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos, Penerimaan Negara Rp 1,1 Triliun Raib
Kerugian besar akibat peredaran rokok ilegal ini mencerminkan dampak nyata shadow economy terhadap penerimaan negara, yang semestinya bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan masyarakat.