Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersil, Ternyata Beda Banget

Agung Pratnyawan

Sabtu, 06 September 2025 | 09:10 WIB
Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersil, Ternyata Beda Banget
Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersil - Ilustrasi rumah subsidi. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Rumah subsidi lebih murah karena disokong pemerintah, sementara rumah komersil mengikuti harga pasar.
  • Lokasi dan fasilitas rumah subsidi umumnya di pinggir kota, sedangkan komersil lebih strategis.
  • Kualitas bangunan rumah komersil lebih fleksibel dan premium, rumah subsidi terbatas tipe 21–36.

Suara.com - Tahukah Anda bahwa ada dua tipe perumahan yang dijual belakangan ini. Keduanya adalah rumah subsidi dan rumah komersil.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memiliki cara untuk bisa memenuhi hunian masyarakat. Oleh sebab itu, munculnya istilah perumahan subsidi dan perumahan komersil.

Sebenarnya, ini merupakan bagian dari program KPR (Kredit Perumahan Rakyat).

Secara umum, KPR di Indonesia terbagi menjadi dua skema utama, yaitu KPR subsidi dan KPR komersil.

Kedua skema ini memiliki pendekatan dan manfaat yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan finansial calon pembeli. Berikut adalah perbedaan utama antara rumah KPR subsidi dan komersil.

Namun terkadang, beberapa orang bingung membedakan antara dua jenis perumahan tersebut.

Padahal jika teliti lebih lanjut, baik perumahan subsidi atau komersil memiliki ciri khasnya masing-masing yang bisa dipertimbangkan sebelum membeli.

Buat Anda yang masih bingung, berikut adalah perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil yang perlu diketahui.

Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersil, Ternyata Beda Banget

Ilustrasi rumah subsidi di perumahan. [Gemini AI]
Ilustrasi rumah subsidi di perumahan. [Gemini AI]

1. Harga

baca juga

Perbedaan pertama bisa dilihat dari harga. Sesuai dengan namanya, perumahan subsidi adalah perumahan yang disubsidi oleh pemerintah.

Hal tersebut membuat harga rumah subsidi sama dan sesuai dengan aturan pemerintah. Misalnya di Solo, rumah subsidi dijual Rp150 juta, maka semua rumah subsidi akan dijual di harga itu.

Selain itu, untuk kredit, suku bunga rumah subsidi juga flat sampai lunas yakni 5%.

Sebaliknya, rumah komersil tidak mendapatkan subsidi, sehingga harga dan suku bunga KPR-nya mengikuti mekanisme harga pasar.

Harga rumah komersil bisa dua hingga tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan rumah subsidi dengan tipe yang sama.

2. Lokasi dan Fasilitas

Perbedaan kedua bisa dilihat dari lokasi dan fasilitas yang ditawarkan. Karena dijual dengan harga lebih murah, rumah subsidi biasanya berlokasi di pinggir kota.

Bukan hanya itu, rumah subsidi terkadang juga dibangun di wilayah yang sedang berkembang.

Akan tetapi hal tersebut berbeda dengan rumah komersil yang biasanya lokasinya cukup dekat dengan kota.

Bahkan, beberapa rumah komersil dibangun di lokasi yang sangat strategis. Itulah yang membuat harganya mahal.

3. Spesifikasi dan Kualitas Bangunan

Perbedaan selanjutnya terletak pada spesifikasi dan kualitas bangunan. Di lapangan, bisa dilihat bahwa spesifikasi dan kualitas bangunan rumah subsidi hanya ala kadarnya.

Biasanya terbuat dari bahan yang murah. Selain itu, rumah subsidi juga memiliki tipe rumah terbatas pada ukuran tertentu, seperti tipe 21 hingga 36. Kualitas bangunannya disesuaikan dengan harga maksimal yang diperbolehkan.

Hal tersebut berbeda dengan rumah komersil yang biasanya lebih fleksibel sesuai permintaan.

Kualitas dan model rumah komersil biasanya juga lebih bagus daripada rumah subsidi secara keseluruhan.

4. Sasaran

KPR subsidi ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.

Masyarakat yang mau membeli rumah subsidi juga wajib belum pernah memiliki rumah sebelumnya, dan tidak sedang menerima fasilitas kredit pemilikan rumah subsidi lainnya.

Sebaliknya, KPR komersil terbuka untuk semua kalangan tanpa batasan penghasilan, dengan persyaratan umum seperti memiliki pekerjaan tetap, penghasilan yang stabil, dan skor kredit yang baik.

5. Aturan Lain

Pemilik rumah subsidi harus sabar karena mereka tidak diperkenankan merenovasi rumah sebelum dua atau lima tahun.

Jikapun direnovasi, maka mereka tak boleh mengubah fasad rumah.

Pemilik rumah subsidi juga tidak diperkenankan untuk menyewakan atau menjual rumah tersebut sebelum kredit dilunasi dalam kurun waktu lima tahun.

Sementara pemilik rumah komersil lebih fleksibel dalam merenovasi rumah mereka.

Itulah beberapa perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil yang perlu Anda ketahui.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Tersalurkan 47 Persen, Kuota Rumah Subsidi Masih Banyak

Baru Tersalurkan 47 Persen, Kuota Rumah Subsidi Masih Banyak

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 16:17 WIB

6 Rekomendasi Renovasi Teras Rumah Subsidi, Bisa Bikin Tetangga Iri!

6 Rekomendasi Renovasi Teras Rumah Subsidi, Bisa Bikin Tetangga Iri!

Bisnis | Rabu, 06 Agustus 2025 | 21:14 WIB

10 Model Pagar Rumah Subsidi Minimalis Modern, Cocok Buat Hunian Estetik dan Hemat Biaya!

10 Model Pagar Rumah Subsidi Minimalis Modern, Cocok Buat Hunian Estetik dan Hemat Biaya!

Bisnis | Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:20 WIB

Naik 50,98 Persen, Penyaluran KPR Rumah Subsidi Capai 129.773 Unit Hingga Juli

Naik 50,98 Persen, Penyaluran KPR Rumah Subsidi Capai 129.773 Unit Hingga Juli

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 08:38 WIB

Harga Rumah Subsidi Naik? Ini 5 Strategi KPR Aman di 2025

Harga Rumah Subsidi Naik? Ini 5 Strategi KPR Aman di 2025

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 20:46 WIB

7Warna Cat yang Cocok untuk Rumah Subsidi Biar Terlihat Modern dan Cerah

7Warna Cat yang Cocok untuk Rumah Subsidi Biar Terlihat Modern dan Cerah

Lifestyle | Kamis, 10 Juli 2025 | 13:19 WIB

Terkini

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:10 WIB

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:04 WIB

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:53 WIB

×