Suara.com - Semakin banyak masyarakat yang menggunakan metode pembayaran dengan QRIS untuk menyelesaikan transaksinya.
Namun, tahukah Anda sebenarnya QRIS juga sudah dapat digunakan di luar negeri? Untuk mengetahui QRIS bisa dipakai di negara mana saja, Anda bisa cek penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Metode pembayaran ini sering digunakan dan menjadi populer lantaran praktis, cepat, dan efisien. Seorang dapat menyelesaikan transaksi tanpa mengeluarkan uang secara fisik, hanya perlu melakukan pemindaian kode QRIS, mengonfirmasi dengan PIN, dan selesai.
Untuk memperluas kemudahan yang diberikan ini, QRIS dapat digunakan di banyak negara di dunia. Meski belum menyeluruh, tetapi hal ini jelas disambut baik oleh banyak orang Indonesia yang ada di luar negeri.
Mari Berkenalan dengan QRIS
QRIS sendiri adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard. QRIS adalah standar QR Code pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam mengakomodasi transaksi pembayaran di Indonesia, dan beberapa negara sekitar.
Pada perencanaannya, QRIS ditujukan sebagai sebuah game changer dalam pembayaran digital yang diarahkan untuk mendorong inklusi dan konektivitas pembayaran lintas negara.
QRIS diarahkan sebagai entry point ke ekosistem digital bagi pelaku UMKM guna mendukung inklusi ekonomi dan keuangan.
Dalam konteks lain, QRIS juga mendukung konektivitas pembayaran lintas negara dengan mengedepankan penggunaan mata uang lokal, sehingga dapat mendukung stabilitas makroekonomi.
Baca Juga: Semakin Beragam Fitur, BRImo Sediakan Akses Berbagai Voucher dari Ratusan Merchant Ternama
Jika Anda sebagai merchant, Anda hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu PIP QRIS yang telah memiliki izin dari BI.
Selanjutnya Anda dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan kode QR ini dari aplikasi PJP mana saja sehingga memudahkan banyak proses pembayaran secara langsung.
Sudah Dapat Digunakan di 3 Negara
Mengacu pada informasi terkini, layanan QRIS sudah dapat digunakan di tiga negara berbeda selain Indonesia. Ketiga negara tersebut adalah:
- Malaysia
- Thailand
- Singapura
Dengan demikian masyarakat Indonesia yang ingin melakukan transaksi di tiga negara tersebut dapat memanfaatkan QRIS untuk proses pembayaran, sehingga mendapatkan semua kemudahan yang ditawarkan.
Seiring waktu berjalan, proses tengah diupayakan untuk dapat diimplementasikan juga di Korea Selatan, India, Uni Emirat Arab, dan Saudi Arabia.
Meski perlahan, tetapi diyakini penggunaan QRIS pada akhirnya dapat terus meluas ke berbagai negara lain sehingga dapat memberikan kemudahan pada warga negara Indonesia yang ada di berbagai negara tersebut.
Tantangan dari Pihak AS
Amerika Serikat memiliki pandangan berbeda pada penggunaan QRIS dalam transaksi secara internasional. Pemerintahan Trump menganggap layanan QRIS sebagai hambatan perdagangan bagi AS dari sisi sistem pembayaran.
Hal ini tertuang jelas pada dokumen Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan United States Trade Representative pada akhir Februari 2025 lalu, yang kemudian sempat pula dibahas secara luas oleh masyarakat dan ekonom di Indonesia.
Sorotan pemerintah AS dilakukan pada Peraturan BI no. 21/2019, yang menyatakan bahwa Indonesia menetapkan standar nasional QR Code atau QRIS untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN, yang mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.
Proses perluasan layanan QRIS terus dilakukan oleh pemerintah, dalam upaya memberikan kemudahan bagi warga masyarakat yang ingin melakukan transaksi di luar negeri. Dengan semua tantangan yang ada, proses ini tetap berjalan meski terkadang terasa lambat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian