Suara.com - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah.
Khususnya, terkait penguatan ekonomi kerakyatan.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan, koordinasi ini diwujudkan melalui kesepakatan kedua lembaga untuk melakukan pembagian beban bunga atas program Pemerintah, terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia berkomitmen bahwa sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan Pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dengan tata kelola yang kuat," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Dalam pelaksanaannya, sinergi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati.
Dengan terus menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity).
"APBN dilakukan secara berhati-hati ditopang optimalisasi penerimaan, belanja yang efektif dan tepat sasaran, serta strategi pembiayaan yang berkesinambungan," katanya.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.
"Kebijakan fiskal tetap ditempuh secara berhati-hati dan berkesinambungan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," bebernya.
Baca Juga: Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
Dalam kaitan ini, belanja diarahkan kepada sektor-sektor yang dapat memberikan dampak pengganda luas kepada perekonomian dan inklusif, termasuk kepada sektor-sektor ekonomi kerakyatan.
Salah satunya melaksanakan program perumahan rakyat, lalu memberikan dukungan bagi bank Pemerintah yang menyalurkan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Terakhir, program pemerintah lainnya yakni untuk mewujudkan Asta Cita.
"Bank Indonesia menempuh bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Bank Indonesia telah menurunkan BI-Rate sebesar 125 bps sejak September 2024, yang merupakan level terendah sejak tahun 2022.
Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui NDF dan intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF serta pembelian SBN di pasar sekunder.
Bank Indonesia juga melakukan ekspansi likuiditas melalui penurunan posisi instrumen moneter SRBI dari Rp 923 triliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp 715 triliun pada akhir Agustus 2025.

Selain itu, Bank Indonesia membeli SBN yang hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan Pemerintah.
Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.
Kebijakan moneter juga didukung oleh Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang telah mencapai Rp384 triliun pada akhir Agustus 2025 dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran.