Suara.com - DPR RI secara resmi menghapus fasilitas tunjangan perumahan fantastis senilai Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggotanya, efektif sejak 31 Agustus 2025.
Namun, pemangkasan fasilitas mewah ini tidak lantas membuat kantong para wakil rakyat menipis secara drastis, karena total penghasilan bersih yang mereka bawa pulang setiap bulan masih berada di angka Rp 65,6 juta.
Langkah penghematan anggaran ini dipastikan tidak akan mengganggu kinerja legislatif.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, baik penghentian tunjangan perumahan maupun moratorium perjalanan dinas ke luar negeri tidak akan berdampak signifikan terhadap tugas-tugas anggota dewan.
Menurutnya, penyediaan rumah dinas di masa lalu justru terbukti lebih membebani keuangan negara.
“Seharusnya tidak memengaruhi kinerja ya. Kalau mendapat rumah dinas, justru pengeluaran pemerintah lebih banyak, mulai dari perawatan, pengisian peralatan, hingga biaya lain-lain," kata Dasco, Selasa (9/9/2025).
Sebaliknya, kata dia, pemotongan-pemotongan tunjangan itu justru bisa mendorong empati legislator terhadap persoalan rakyat dan bekerja lebih baik.
Keputusan strategis ini diambil dalam rapat pimpinan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, bersama delapan ketua fraksi pada Kamis (4/9/2025).
“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” kata Puan dalam siaran persnya.
Baca Juga: Lagi Rapat dengan Driver Ojol, Dasco Dipanggil Presiden Prabowo ke Istana
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa mulai 1 September 2025, anggota DPR tidak lagi diizinkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan yang sangat mendesak.
Tak hanya itu, DPR juga tengah mengevaluasi pemangkasan fasilitas lain seperti biaya langganan koran, daya listrik, jasa telepon, hingga tunjangan komunikasi dan transportasi.