Penanganan nasib nasabah bank dilakukan memakai dua cara, yaitu pengembalian dana, proses hukum serta kompensasi. Sehingga kerugian nasabah dapat segera ditangani sesuai prosedur.
Langkah pertama yang dilakukan pihak bank melalui opsi pengembalian dana. Pasca kasus bank telah tertangani, hasil penjualan seluruh aset bank century dipakai untuk mengembalikan dana talangan pada negara.
Selain itu, dana nasabah yang sempat tertahan atau berkaitan dengan dana talangan juga ikut dikembalikan pada pemiliknya tanpa terkecuali.
Langkah kedua untuk menangani kerugian nasabah yaitu melalui proses hukum dan kompensasi. Jajaran pihak yang berhubungan dengan kasus ini semua menjalani proses hukum.
Selanjutnya pengembalian semua dana nasabah dilakukan menggunakan berbagai upaya kompensasi, sehingga kepercayaan masyarakat perbankan kembali pulih.
Karena awalnya bank hasil merger beberapa bank kecil ini mengalami kesulitan likuiditas dan kualitas aset semakin buruk.
Pada akhirnya Bank Indonesia meminta tanggung jawab pada pemiliknya, lalu ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Meskipun begitu, kasus tersebut memang selalu diingat oleh setiap nasabah bank maupun masyarakat pada umumnya.
Karena awalnya bank hasil merger beberapa bank kecil ini mengalami kesulitan likuiditas dan kualitas aset semakin buruk. Pada akhirnya Bank Indonesia meminta tanggung jawab pada pemiliknya, lalu ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Baca Juga: Najwa Shihab Tak Terlalu Kaget, Sri Mulyani Berkali-Kali Ingin Mundur Tapi Akhirnya Dicap Reshuffle?
Meskipun begitu, kasus tersebut memang selalu diingat oleh setiap nasabah bank maupun masyarakat pada umumnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan