Suara.com - Megapa surat keterangan kerja menjadi hal penting agar pengajuan KPR disetujui? ternyata begini penjelasannya.
Kredit Perumahan Rakyat bisa menjadi solusi ketika seseorang hendak membeli rumah namun dengan budget yang masih terbatas.
Sebab dengan mengajukan KPR, maka Anda sudah bisa memiliki rumah dengan cara mencicilnya setiap bulan.
Ada banyak tenor yang diberikan, misal 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, atau bahkan hingga 30 tahun.
Namun yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk membeli rumah secara KPR, Anda perlu tahu bahwa ada syarat yang harus dipenuhi.
Ya, bank memberikan berbagai syarat kepada mereka yang ingin mengambil kredit rumah. Salah satunya adalah surat keterangan kerja.
Apa Itu Surat Keterangan Kerja dan Apa Pentingnya?
Sesuai dengan namanya, surat keterangan kerja adalah surat yang menyatakan bahwa Anda masih terikat kontrak kerja dengan perusahaan atau instansi tertentu.
Surat keterangan kerja ini biasanya menggunakan KOP resmi perusahaan dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau atasan Anda.
Surat keterangan kerja diperlukan saat Anda mengajukan KPR sebagai bukti bahwa Anda memiliki penghasilan rutin bulanan yang bisa digunakan untuk mencicil.
Baca Juga: Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
Surat ini juga menjadi bukti bahwa Anda tidak akan melakukan kredit macet sebab Anda punya pekerjaan dan punya gaji untuk menyicil iuran setiap bulannya.
Selain itu, dengan surat keterangan kerja maka bank bisa melihat jumlah gaji Anda per bulan. Dengan demikian, bank bisa menentukan penilaian kredit.
Dengan gaji Rp8 juta, mungkin Anda bisa mengambil kredit tenor 10 tahun saja. Namun, tenor akan lebih panjang jika gaji Anda Rp3 jutaan.

Inilah beberapa fungsi surat keterangan kerja ketika mengajukan KPR rumah
- Sebagai bukti stabilnya pendapatan bulanan.
- Sebagai bukti kemampuan finansial seseorang.
- Penentu jumlah kredit.
Syarat KPR
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun.
- Berusia minimal 21 tahun sampai dengan 65 tahun.
- Maksimal pembiayaan hingga 100% dari nilai objek yang akan dibiayai.
Adapun untuk KPR Bersubsidi terdapat beberapa syarat tambahan antara lain:
- Maksimal penghasilan Rp6.000.000 untuk tidak kawin dan Rp8.000.000 untuk kawin.
- Khusus Papua dan Papua Barat, maksimal penghasilan Rp7.500.000 untuk tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk kawin.
- Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah.
Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. - Jika kamu sudah memenuhi kualifikasi tersebut, terdapat beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi sebelum mengajukan KPR ke bank. Terbagi menjadi dua, yaitu KPR untuk berpenghasilan tetap dan KPR untuk wiraswasta atau berpenghasilan tidak tetap.
Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income):
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir.
- Fotokopi rekening koran.
- Surat rekomendasi perusahaan.
- Akta pisah harta notariil.
Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income):
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Fotokopi akta pendirian Perusahaan.
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir.
- Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.
Itulah informasi lengkap mengapa surat keterangan kerja menjadi salah satu syarat yang penting agar pengajuan KPR Anda disetujui.
Pada dasarnya, surat keterangan kerja akan membuat bank yakin bahwa Anda punya kemampuan finansial untuk membayar iuran setiap bulannya.
Kontributor : Damai Lestari