- DPR mempercepat revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Revisi ini menargetkan Indonesia bebas ODOL pada tahun 2027.
- Pengemudi menuntut pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen.
Perlindungan hukum yang jelas, peningkatan kesejahteraan, serta penyediaan fasilitas pendukung menjadi bagian tak terpisahkan dari paket kebijakan yang tengah dirancang.
"Mari kita jadikan pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa kita bekerja untuk mewujudkan Zero ODOL untuk kepentingan rakyat kita," tegas Dasco.
Dari sisi pengemudi, dukungan terhadap program pemerintah disambut baik, namun dengan beberapa catatan kritis.
Ketua Umum API, Suroso, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, efisien, dan aman.
Namun, ia menekankan pentingnya revisi UU ini untuk menghasilkan aturan yang "tepat sasaran dan berkeadilan dalam pelaksanaannya."
Para pengemudi tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan atau dirugikan dalam penegakan aturan ODOL.
Karena itu, Suroso mengajukan sebuah usulan strategis: pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen (LPTI).
Mereka mendorong agar pembentukan lembaga ini dicantumkan secara eksplisit sebagai salah satu unsur wajib dalam revisi UU LLAJ.
LPTI diharapkan dapat menjadi wasit yang adil, mengawasi implementasi kebijakan transportasi, dan menampung keluhan tanpa adanya konflik kepentingan.
Baca Juga: DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
Lembaga ini dianggap vital untuk memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih dan benar-benar menyasar seluruh ekosistem industri transportasi, dari pemilik barang hingga operator angkutan.
"Hasil revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan hukum pembentukan LPTI," kata Suroso, menegaskan bahwa kepastian hukum bagi lembaga pengawas ini adalah harga mati bagi para pengemudi.