Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:22 WIB
Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini
Ilustrasi Bank Indonesia (BI).
  • RUU P2SK akan disahkan, memberikan mandat baru kepada Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

  • Anggota Dewan Gubernur BI hanya bisa diberhentikan berdasarkan alasan tegas dan berhak didengar keterangannya.

  • Pejabat BI mendapat perlindungan hukum jika bertindak dengan itikad baik sesuai aturan

Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 bakal segera disahkan hari ini.

Nantinya, pengesahan aturan ini diputuskan pada rapat Paripurna pada Kamis (2/10/2025).

Dalam aturan ini, Bank Indonesia (BI) bakal mendapatkan mandat baru selain menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

Pasal 7 RUU terdapat ketentuan yang memperbarui mandat BI dari UU BI yang sebelumnya juga telah ditambah dalam UU 4/2024.

Tugas BI kini terdiri dari dua hal, pertama ialah Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran.

Lalu, turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ilustrasi rupiah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar )
Ilustrasi rupiah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar )

Kedua, Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 7 melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Sebelumnya, dalam UU P2SK yang lama di Pasal 7, disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah sebatas mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam Pasal 48 RUU P2SK hasil harmonisasi Baleg DPR disebutkan bahwa Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan:

  1. mengundurkan diri;
  2. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
  3. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  4. dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur;
  5. berhalangan tetap; atau
  6. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, disebutkan pula bahwa Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berhak didengar keterangannya.

Soal rekomendasi ini didasarkan pada 9A yang merupakan hasil dari evaluasi oleh Komisi DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.

Selain itu, dalam pasal 35E yang baru dimunculkan dalam RUU P2SK terbaru menyebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, serta pejabat dan pegawai Bank Indonesia dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum.

Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Tembus 32 Persen, BI Ungkap Rahasianya

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Tembus 32 Persen, BI Ungkap Rahasianya

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 15:55 WIB

Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD

Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 15:51 WIB

Rupiah Terkapar, Ini Daftar Nilai Tukar Rupiah di 8 Bank

Rupiah Terkapar, Ini Daftar Nilai Tukar Rupiah di 8 Bank

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 14:31 WIB

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Lagi di Kamis Pagi

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Lagi di Kamis Pagi

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 10:03 WIB

JCR Pertahankan Rating dan Oulook Utang Indonesia

JCR Pertahankan Rating dan Oulook Utang Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 09:24 WIB

Harga Emas Naik Hampir Rp 100.000, Pelemahan Rupiah Ikut Berperan

Harga Emas Naik Hampir Rp 100.000, Pelemahan Rupiah Ikut Berperan

Bisnis | Rabu, 24 September 2025 | 09:31 WIB

Terkini

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB

Tangerang Geser Jaksel Jadi Incaran Baru Pencari Rumah

Tangerang Geser Jaksel Jadi Incaran Baru Pencari Rumah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:39 WIB

Emiten Ini Ramai-Ramai Serbu BEI Usai Ditendang Indeks Global

Emiten Ini Ramai-Ramai Serbu BEI Usai Ditendang Indeks Global

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pidato Presiden Bikin Rupiah Semakin Jeblok, Tren Pelemahan Belum Akan Berhenti

Pidato Presiden Bikin Rupiah Semakin Jeblok, Tren Pelemahan Belum Akan Berhenti

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:35 WIB

Perhatian Pak Purbaya! Rupiah Bisa Bikin Subsidi BBM Bengkak

Perhatian Pak Purbaya! Rupiah Bisa Bikin Subsidi BBM Bengkak

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:34 WIB

Raksasa Asuransi Ini Sukses Pangkas Emisi Kantor 17 Persen

Raksasa Asuransi Ini Sukses Pangkas Emisi Kantor 17 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:30 WIB

Prabowo Mau Alutsista Makin Kuat, Purbaya: Anggaran Ada, Jumlahnya Rahasia

Prabowo Mau Alutsista Makin Kuat, Purbaya: Anggaran Ada, Jumlahnya Rahasia

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:17 WIB

Rupiah Terkapar Lemah, Bos BI: Harus Yakin Tuhan yang Maha Kuasa Bersama Kita

Rupiah Terkapar Lemah, Bos BI: Harus Yakin Tuhan yang Maha Kuasa Bersama Kita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 17:46 WIB

Harga Beras Lagi Mahal di 111 Kota

Harga Beras Lagi Mahal di 111 Kota

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 17:25 WIB