-
Kemenperin menolak kemasan rokok tanpa merek karena hilangkan edukasi konsumen
-
Regulasi pelabelan saat ini sudah cukup transparan bagi informasi rokok
-
Penyeragaman kemasan dikhawatirkan merusak pasar dan dorong rokok ilegal
Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging).
Menurut Kemenperin, kebijakan itu bisa menghilangkan fungsi edukasi konsumen dan mengganggu tatanan industri yang telah diatur secara ketat melalui regulasi pelabelan.
"Concern industri adalah bahwa mereka harus memberikan edukasi terhadap konsumennya melalui kemasan yang ada saat ini. Nah, itu tidak bisa dilakukan dengan plan packaging tadi itu," ujar Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, seperti dikutip, Senin (6/10/2025).

Putu menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kewajiban pelabelan, sudah cukup untuk memberikan informasi yang transparan kepada konsumen.
Setiap perusahaan diwajibkan mencantumkan bahan-bahan dan informasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk plain packaging, kami dari industri jelas tidak setuju," imbuhnya.
Putu menilai, kebijakan tersebut berisiko menghilangkan identitas merek yang telah dibangun oleh pelaku industri melalui proses panjang.
Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem pasar yang sudah terbentuk, tetapi juga berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek fiskal dan non-fiskal, agar tidak menciptakan celah yang justru dimanfaatkan oleh pelaku rokok ilegal.
Baca Juga: Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Di sisi fiskal saat ini diperlukan kebijakan cukai yang membantu industri legal dengan tidak menaikkan cukai, dari sisi non-fiskal.
Putu menyebut, kekhawatiran pelaku usaha terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menjadi dasar wacana plain packaging. Ia berharap proses harmonisasi regulasi masih membuka ruang untuk dialog dan masukan dari berbagai pihak.
"Mudah-mudahan nanti saat proses harmonisasi, ini masih ada kesempatan untuk kita sampaikan masukan-masukan seperti itu," katanya.
Meski PP 28/2024 berangkat dari pendekatan kesehatan, Kemenperin menekankan pentingnya keseimbangan dalam implementasi kebijakan, agar tidak mengabaikan aspek ekonomi dan keberlangsungan industri.
"Mudah-mudahan di dalam pembahasan-pembahasan ini bisa berjalan dengan mempertimbangkan semua aspek, karena kompleksitasnya sangat tinggi. Kita coba mengikuti arahnya, tapi bisa berjalan bersamaan," pungkas dia.