Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.195,229
LQ45 726,150
Srikehati 345,455
JII 489,856
USD/IDR 17.090

Kemenperin Beberkan Dampak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Terhadap Industri

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 06 Oktober 2025 | 08:33 WIB
Kemenperin Beberkan Dampak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Terhadap Industri
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/202
  •   Kemenperin menolak kemasan rokok tanpa merek karena hilangkan edukasi konsumen

  •   Regulasi pelabelan saat ini sudah cukup transparan bagi informasi rokok

  •   Penyeragaman kemasan dikhawatirkan merusak pasar dan dorong rokok ilegal

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging).

Menurut Kemenperin, kebijakan itu bisa menghilangkan fungsi edukasi konsumen dan mengganggu tatanan industri yang telah diatur secara ketat melalui regulasi pelabelan.

"Concern industri adalah bahwa mereka harus memberikan edukasi terhadap konsumennya melalui kemasan yang ada saat ini. Nah, itu tidak bisa dilakukan dengan plan packaging tadi itu," ujar Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, seperti dikutip, Senin (6/10/2025).

Daftar Harga Rokok Terbaru 2025, Cek Di Sini (Freepik)
Daftar Harga Rokok Terbaru 2025, Cek Di Sini (Freepik)

Putu menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kewajiban pelabelan, sudah cukup untuk memberikan informasi yang transparan kepada konsumen.

Setiap perusahaan diwajibkan mencantumkan bahan-bahan dan informasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk plain packaging, kami dari industri jelas tidak setuju," imbuhnya.

Putu menilai, kebijakan tersebut berisiko menghilangkan identitas merek yang telah dibangun oleh pelaku industri melalui proses panjang.

Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem pasar yang sudah terbentuk, tetapi juga berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek fiskal dan non-fiskal, agar tidak menciptakan celah yang justru dimanfaatkan oleh pelaku rokok ilegal.

Di sisi fiskal saat ini diperlukan kebijakan cukai yang membantu industri legal dengan tidak menaikkan cukai, dari sisi non-fiskal.

Putu menyebut, kekhawatiran pelaku usaha terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menjadi dasar wacana plain packaging. Ia berharap proses harmonisasi regulasi masih membuka ruang untuk dialog dan masukan dari berbagai pihak.

"Mudah-mudahan nanti saat proses harmonisasi, ini masih ada kesempatan untuk kita sampaikan masukan-masukan seperti itu," katanya.

Meski PP 28/2024 berangkat dari pendekatan kesehatan, Kemenperin menekankan pentingnya keseimbangan dalam implementasi kebijakan, agar tidak mengabaikan aspek ekonomi dan keberlangsungan industri.

"Mudah-mudahan di dalam pembahasan-pembahasan ini bisa berjalan dengan mempertimbangkan semua aspek, karena kompleksitasnya sangat tinggi. Kita coba mengikuti arahnya, tapi bisa berjalan bersamaan," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI

Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI

Bisnis | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 18:37 WIB

RI jadi Kunci Industri Regional, Mulai Bisnis Kayu Hingga Perangkat Keras

RI jadi Kunci Industri Regional, Mulai Bisnis Kayu Hingga Perangkat Keras

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 09:14 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Mau Buat Kawasan Industri Hasil Tembakau

Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Mau Buat Kawasan Industri Hasil Tembakau

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:12 WIB

Terkini

Cadangan Devisa Indonesia Mulai Menipis, Sisa Rp2.519 Triliun

Cadangan Devisa Indonesia Mulai Menipis, Sisa Rp2.519 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 12:31 WIB

Target Emisi Tercapai, Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi

Target Emisi Tercapai, Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 12:29 WIB

Pangkas Ketergantungan APBN, Pemerintah Segera Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi

Pangkas Ketergantungan APBN, Pemerintah Segera Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 12:25 WIB

Sejarah Kelam Rp17.100 per Dolar AS: Bagaimana Konflik Timur Tengah Menguras Kas APBN Kita?

Sejarah Kelam Rp17.100 per Dolar AS: Bagaimana Konflik Timur Tengah Menguras Kas APBN Kita?

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 12:16 WIB

Kesepakatan AS-Iran: Gencatan Senjata Dimulai, Selat Hormuz Kembali Dibuka

Kesepakatan AS-Iran: Gencatan Senjata Dimulai, Selat Hormuz Kembali Dibuka

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 11:41 WIB

Emas Antam Naik Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,9 Juta/Gram

Emas Antam Naik Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,9 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 11:06 WIB

Harga Pangan Mulai Melandai, Tapi Cabai Masih Tinggi

Harga Pangan Mulai Melandai, Tapi Cabai Masih Tinggi

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 11:01 WIB

Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter per Hari Berlaku sampai Mei 2026

Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter per Hari Berlaku sampai Mei 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 10:51 WIB

Kenapa Harga E-Katalog Lebih Mahal? Begini Penjelasan LKPP

Kenapa Harga E-Katalog Lebih Mahal? Begini Penjelasan LKPP

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 10:36 WIB

SeaBank Cetak Laba Bersih Rp 678,4 Miliar di 2025, Meroket 79%

SeaBank Cetak Laba Bersih Rp 678,4 Miliar di 2025, Meroket 79%

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 10:23 WIB