- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penindakan rokok ilegal bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil dan menjaga penerimaan negara.
- Pemerintah berencana mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif di pusat produksi ilegal.
- Hingga September 2025, kerugian negara dari rokok ilegal di Jatim diperkirakan mencapai Rp250 Miliar.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar domestik sekaligus memastikan penerimaan negara dari cukai tetap optimal.
Penindakan ini bertujuan utama menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku industri.
Berbicara di Surabaya, Jawa Timur, Menkeu Purbaya menjelaskan, "Kenapa dibinasakan? Ini kan ada yang bayar pajak ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang nggak bayar cukai ya mereka rugi dong."
Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah tidak memiliki niat untuk mematikan industri hasil tembakau (IHT). Sebaliknya, pemerintah berencana untuk memberdayakan dan mendorong iklim usaha yang lebih sehat.
"Pengusaha-pengusaha itu nggak akan kita buat mati. Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat produksi ilegal," ujarnya.
Rencana ini menunjukkan pendekatan ganda: penindakan keras bagi yang melanggar, sekaligus upaya mendorong formalisasi dan pengembangan industri legal.
Namun, Purbaya memberi peringatan keras bahwa pemberdayaan ini memiliki syarat mutlak: "Yang jelas, kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok, tapi menciptakan tempat bermain yang lebih fair. Akan diberdayakan, tapi habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau nggak, saya sikat."
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat intensitas penindakan yang tinggi, khususnya di wilayah Jawa Timur. Hingga September 2025, DJBC telah menerbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) di Kanwil DJP Jawa Timur I dan II.
Dari operasi tersebut, sebanyak 235,44 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 Miliar.
Baca Juga: JIEP Gencar Perkuat Integritas, Terapkan Sistem Anti Penyuapan Ketat
Selain penindakan administratif, sebanyak 59 kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan yang ditangani bersama aparat kejaksaan.
Selain itu, melalui pendekatan Ultimum Remedium (penyelesaian di luar pidana), terdapat 114 keputusan yang menghasilkan total tagihan denda sebesar Rp52,6 Miliar.
Menkeu menambahkan, penanggulangan rokok ilegal adalah tugas bersama yang melibatkan tidak hanya Bea Cukai, tetapi juga aparat penegak hukum lain seperti TNI, Polri, serta dukungan aktif dari masyarakat.