- Jumlah investor di Indonesia mencapai 18,7 juta.
- Market cap Indonesia mencapai Rp 15.000 triliun.
- Investor perlu diyakinkan bahwa setiap transaksi di pasar modal Indonesia berlaku adil, transparan, serta aman.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kapitalisasi pasar modal Indonesia atau market cap mencapai senilai Rp15.000 triliun hingga 3 Oktober 2025, dengan jumlah investor mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya partisipasi publik, sekaligus indikator kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
"Namun demikian, kepercayaan tidak hadir begitu saja. Kepercayaan merupakan fondasi utama di pasar modal, yang mana tanpa kepercayaan tidak mungkin pasar modal berfungsi efektif, sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan,” ujar Inarno dalam Seremoni Puncak Investor Protection Month 2025 di Main Hall BEI Jakarta, Selasa.
Inarno mengatakan investor perlu diyakinkan bahwa setiap transaksi di pasar modal Indonesia berlaku adil, transparan, serta aman.
“Itu yang paling penting, baik dari sisi regulasi, tata perorangan maupun perlindungan data perorangan dan perlindungan data pribadi,” ujar Inarno.
Ia menjelaskan OJK melalui Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mendapatkan amanah untuk memperkuat perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan.
“Mandat ini bukan hanya sekedar kewenangan administratif semata, melainkan lebih luas lagi pada komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Inarno.
OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam rangka memperkuat kepercayaan dan melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia, diantaranya, pertama, POJK No. 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal yang dikeluarkan dalam rangka melindungi aset pemodal apabila terjadi kejadian fraud.
Kedua, OJK menghadirkan POJK No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Onvestasi oleh Manajer Investasi yang memperkuat aspek tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan portofolio yang berorientasi terhadap perlindungan kepentingan investor.
Baca Juga: OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
Ketiga, POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Ketahanan Siber Lembaga Jasa Keuangan yang secara tegas mewajibkan setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjamin keamanan sistem informasi dan ketahanan siber sebagai bagian tak terpisahkan dari perlindungan konsumen.
Ke empat, POJK No. 13 Tahun 2025, yang mengatur mengenai ketentuan pelaporan insiden siber untuk pelaporannya dan lengkap dengan langkah-langkah penanganannya.