Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

9 Kriteria Penerima KJP Pasar Jaya Oktober, Kader PKK dan Guru Non-ASN Dapat Jatah?

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:20 WIB
9 Kriteria Penerima KJP Pasar Jaya Oktober, Kader PKK dan Guru Non-ASN Dapat Jatah?
Ilustrasi KJP

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kebutuhan gizi warganya dengan meluncurkan Program Pangan Bersubsidi periode Oktober 2025.

Program ini, yang dikhususkan bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, diselenggarakan melalui kerja sama dengan Perumda Pasar Jaya.

Yang terbaru, proses pendaftaran antrean pembelian bahan pangan kini dimodernisasi secara total menjadi sistem daring (online) melalui situs resmi Pasar Jaya.

Langkah ini diambil agar warga dapat memperoleh kebutuhan pokok berkualitas tanpa harus menghadapi antrean panjang dan menunggu lama di lokasi distribusi, sekaligus menjadikan proses penyaluran sembako lebih tertib, efisien, dan aman.

Program ini sangat penting karena memberikan peluang bagi pemegang KJP aktif untuk mendapatkan bahan pangan vital seperti beras, daging ayam atau sapi, telur, dan ikan dengan harga yang jauh lebih terjangkau.

Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban pengeluaran keluarga dan memastikan kebutuhan gizi anak sekolah di Jakarta tetap terpenuhi dengan baik.

Tautan dan Syarat Penerima Manfaat

Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat sangat disarankan untuk segera mendaftar, mengingat kuota antrean harian sangat terbatas.

Pendaftaran daring untuk antrean sembako KJP Pasar Jaya Oktober 2025 dapat diakses melalui tautan resmi berikut:

Link KJP Pasar Jaya
Link KJP Alternatif

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan dengan memindai kode QR yang tersedia untuk mendapatkan tiket antrean digital.

Program Pangan Bersubsidi ini tidak hanya diperuntukkan bagi pemegang KJP Plus, tetapi juga bagi warga yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
  2. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
  3. Lansia yang tergolong sulit memenuhi kebutuhan pokok.
  4. Penyandang disabilitas dari keluarga yang kurang mampu.
  5. Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ).
  6. Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
  7. Penghuni rumah susun sesuai kriteria dari perangkat daerah terkait perumahan rakyat.
  8. Kader PKK yang terbukti berasal dari keluarga tidak mampu.
  9. Guru dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP.
     

Panduan Langkah-Langkah Pendaftaran Antrean Online

Agar proses pengambilan berjalan lancar, calon penerima manfaat wajib mengikuti langkah-langkah pendaftaran antrean online berikut:

  1. Akses laman resmi antrean pangan bersubsidi milik Pasar Jaya.
  2. Isi formulir pendaftaran secara lengkap, mencakup tanggal dan lokasi pengambilan, wilayah domisili, nomor Kartu
  3. Keluarga (KK), NIK, nomor kartu ATM penerima manfaat, dan tanggal lahir.
  4. Masukkan angka captcha yang ditampilkan untuk tujuan verifikasi keamanan.
  5. Centang kolom disclaimer sebagai bentuk persetujuan terhadap ketentuan yang berlaku.
  6. Klik Enter atau Simpan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Jika pendaftaran berhasil, sistem akan menampilkan nomor antrean beserta identitas penerima KJP.
Segera unduh atau screenshot tiket antrean digital yang muncul. Dokumen ini wajib ditunjukkan kepada petugas saat pengambilan barang di lokasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau

Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 21:16 WIB

Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!

Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2025 | 18:58 WIB

Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?

Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB