Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161

Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi

Liberty Jemadu | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi
Kementerian ESDM telah membekukan ratusan izin usaha pertambanagan (IUP) milik perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban reklamasi. [Freepik]
  • Perusahaan tambang yang sudah membayar reklamasi bisa beroperasi kembali.
  • Sebanyak 190 perusahaan tambang dicabut izinnya pada September 2025.
  • Ada beberapa perusahaan tambang yang sudah membayar jaminan reklamasi.

Suara.com - Kementerian ESDM membekukan sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan mineral dan batubara atau minerba. Langkah itu diambil karena ratusan perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban reklamasi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilowati mengungkap sejauh ini telah ada sejumlah perusahaan yang membayar jaminan reklamasi.

"Sudah ada yang masuk. Sudah ada yang membayar jaminan reklamasinya," kata Rita saat ditemui wartawan di di Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Namun, Rita belum dapat merinci berapa angka pasti perusahaan yang tambang yang telah melaksanakan kewajibannya itu.

"Tapi, angka jelasnya saya harus konfirmasi kembali," kata Rita.

Kementerian ESDM pun memastikan, setelah pembayaran kewajiban itu, perusahaan tambang yang sempat dicabut izinnya bisa beroperasi kembali.

"Tunjukkan dulu bukti penempatannya (pembayarannya), diberikan ke Dirjen Minerba, jika sudah benar nanti diberi surat untuk bisa beroperasi," ujar Rita.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mengeluarkan surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.

"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Baru Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang, PERHAPI Peringatkan Risiko Keselamatan

PP Baru Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang, PERHAPI Peringatkan Risiko Keselamatan

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:21 WIB

E10 Wajib 10 Persen: Kenapa Kebijakan Etanol Ini Dikhawatirkan?

E10 Wajib 10 Persen: Kenapa Kebijakan Etanol Ini Dikhawatirkan?

Your Say | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:21 WIB

Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus

Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus

Bisnis | Senin, 06 Oktober 2025 | 19:46 WIB

Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM

Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM

Bisnis | Senin, 06 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi

Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 18:53 WIB

Terkini

Harga Avtur Terbang 70 Persen, Tarif Kargo Udara Ikut Melambung 40 Persen

Harga Avtur Terbang 70 Persen, Tarif Kargo Udara Ikut Melambung 40 Persen

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 11:09 WIB

Permata Bank Bagi Dividen Rp1,226 Triliun hingga Romba Direksi

Permata Bank Bagi Dividen Rp1,226 Triliun hingga Romba Direksi

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 10:57 WIB

Harga Plastik Melonjak, Komisi XII DPR Koordinasi dengan Kemenperin

Harga Plastik Melonjak, Komisi XII DPR Koordinasi dengan Kemenperin

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 10:27 WIB

Harga Pangan Bergerak Liar, Bawang Naik Tajam, Cabai Ambruk

Harga Pangan Bergerak Liar, Bawang Naik Tajam, Cabai Ambruk

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 10:08 WIB

Bahlil Jamin LPG Tak Langka, Stok Sudah di Atas 10 Hari

Bahlil Jamin LPG Tak Langka, Stok Sudah di Atas 10 Hari

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 09:52 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini : Melemah ke Rp17.043 per Dolar AS

Kurs Rupiah Hari Ini : Melemah ke Rp17.043 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 09:49 WIB

Harga Emas Antam Turun Drastis, Kembali Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Harga Emas Antam Turun Drastis, Kembali Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 09:41 WIB

Harga Minyak Dunia Mendidih Lagi, Tapi di Bawah USD 100/Barel

Harga Minyak Dunia Mendidih Lagi, Tapi di Bawah USD 100/Barel

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 09:23 WIB

IHSG Terkoreksi Pagi Ini ke Level 7.238, Tapi Diproyeksi Menguat

IHSG Terkoreksi Pagi Ini ke Level 7.238, Tapi Diproyeksi Menguat

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 09:14 WIB

Presiden Prabowo Akan Bentuk Pusat Finansial Khusus di Bali, Tarik Investasi Asing

Presiden Prabowo Akan Bentuk Pusat Finansial Khusus di Bali, Tarik Investasi Asing

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 09:05 WIB