Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi

Liberty Jemadu | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi
Kementerian ESDM telah membekukan ratusan izin usaha pertambanagan (IUP) milik perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban reklamasi. [Freepik]
  • Perusahaan tambang yang sudah membayar reklamasi bisa beroperasi kembali.
  • Sebanyak 190 perusahaan tambang dicabut izinnya pada September 2025.
  • Ada beberapa perusahaan tambang yang sudah membayar jaminan reklamasi.

Suara.com - Kementerian ESDM membekukan sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan mineral dan batubara atau minerba. Langkah itu diambil karena ratusan perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban reklamasi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilowati mengungkap sejauh ini telah ada sejumlah perusahaan yang membayar jaminan reklamasi.

"Sudah ada yang masuk. Sudah ada yang membayar jaminan reklamasinya," kata Rita saat ditemui wartawan di di Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Namun, Rita belum dapat merinci berapa angka pasti perusahaan yang tambang yang telah melaksanakan kewajibannya itu.

"Tapi, angka jelasnya saya harus konfirmasi kembali," kata Rita.

Kementerian ESDM pun memastikan, setelah pembayaran kewajiban itu, perusahaan tambang yang sempat dicabut izinnya bisa beroperasi kembali.

"Tunjukkan dulu bukti penempatannya (pembayarannya), diberikan ke Dirjen Minerba, jika sudah benar nanti diberi surat untuk bisa beroperasi," ujar Rita.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mengeluarkan surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.

"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Baru Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang, PERHAPI Peringatkan Risiko Keselamatan

PP Baru Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang, PERHAPI Peringatkan Risiko Keselamatan

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:21 WIB

E10 Wajib 10 Persen: Kenapa Kebijakan Etanol Ini Dikhawatirkan?

E10 Wajib 10 Persen: Kenapa Kebijakan Etanol Ini Dikhawatirkan?

Your Say | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:21 WIB

Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus

Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus

Bisnis | Senin, 06 Oktober 2025 | 19:46 WIB

Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM

Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM

Bisnis | Senin, 06 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi

Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 18:53 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan

5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:44 WIB

Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?

Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB

Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?

Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:29 WIB

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:54 WIB

Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara

Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:44 WIB

Gangguan Listrik Sumatra Jadi Momentum Perkuat Infrastruktur PLN

Gangguan Listrik Sumatra Jadi Momentum Perkuat Infrastruktur PLN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:37 WIB

Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!

Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:05 WIB

BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026

BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:49 WIB

PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM

PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:37 WIB