Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi

Liberty Jemadu, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi
Kementerian ESDM telah membekukan ratusan izin usaha pertambanagan (IUP) milik perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban reklamasi. [Freepik]
baca 10 detik
  • Perusahaan tambang yang sudah membayar reklamasi bisa beroperasi kembali.
  • Sebanyak 190 perusahaan tambang dicabut izinnya pada September 2025.
  • Ada beberapa perusahaan tambang yang sudah membayar jaminan reklamasi.

Suara.com - Kementerian ESDM membekukan sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan mineral dan batubara atau minerba. Langkah itu diambil karena ratusan perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban reklamasi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilowati mengungkap sejauh ini telah ada sejumlah perusahaan yang membayar jaminan reklamasi.

"Sudah ada yang masuk. Sudah ada yang membayar jaminan reklamasinya," kata Rita saat ditemui wartawan di di Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Namun, Rita belum dapat merinci berapa angka pasti perusahaan yang tambang yang telah melaksanakan kewajibannya itu.

"Tapi, angka jelasnya saya harus konfirmasi kembali," kata Rita.

Kementerian ESDM pun memastikan, setelah pembayaran kewajiban itu, perusahaan tambang yang sempat dicabut izinnya bisa beroperasi kembali.

"Tunjukkan dulu bukti penempatannya (pembayarannya), diberikan ke Dirjen Minerba, jika sudah benar nanti diberi surat untuk bisa beroperasi," ujar Rita.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mengeluarkan surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.

baca juga

"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Baru Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang, PERHAPI Peringatkan Risiko Keselamatan

PP Baru Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang, PERHAPI Peringatkan Risiko Keselamatan

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:21 WIB

E10 Wajib 10 Persen: Kenapa Kebijakan Etanol Ini Dikhawatirkan?

E10 Wajib 10 Persen: Kenapa Kebijakan Etanol Ini Dikhawatirkan?

Your Say | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:21 WIB

Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus

Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus

Bisnis | Senin, 06 Oktober 2025 | 19:46 WIB

Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM

Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM

Bisnis | Senin, 06 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi

Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 18:53 WIB

Terkini

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:48 WIB

Amazon Hentikan Layanan 21 Air Usai Kecelakaan Pesawat Kargo di Miami Hingga 5 Orang Tewas

Amazon Hentikan Layanan 21 Air Usai Kecelakaan Pesawat Kargo di Miami Hingga 5 Orang Tewas

News | Senin, 14 September 2026 | 11:47 WIB

Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?

Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:42 WIB

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:38 WIB

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 11:36 WIB

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

News | Senin, 14 September 2026 | 11:32 WIB

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

News | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:30 WIB

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

News | Senin, 14 September 2026 | 11:29 WIB

×